Penulis: teloletom

Pemain Film Dewasa Jepang Kae Asakura Mualaf

Pemain Film Dewasa Jepang Kae Asakura Mualaf

Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari mantan pemain bintang film dewasa asal Jepang, Kae Asakura atau yang dikenal di dunia maya sebagai Rae Lil Black. Hal tersebut karena, di momen bulan Ramadan yang penuh berkah ini Kae mengatakan bahwa ia telah resmi memeluk agama Islam …

Keluarga Kim Sae Ron Menggugat Lee Jin Ho

Keluarga Kim Sae Ron Menggugat Lee Jin Ho

Keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron telah resmi mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap YouTuber Lee Jin Ho. Gugatan ini diajukan ke Badan Kepolisian Metropolitan Seoul dan diwakili oleh pengacara Bu Ji Seok dari firma hukum Buyou. Sebelum mengajukan laporan, firma hukum Buyou mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan konferensi pers untuk …

Permohonan Kasasi Rea Wiradinata Ditolak

Permohonan Kasasi Rea Wiradinata Ditolak

Permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Sekadar informasi, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024 Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025. Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu debitur utama bersyukur.

“Syukur bukan kepalang, kasasi rea wiradinatan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah. Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya.” ucap Noverizky.

Noverizky sudah menduga pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

“Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja.” Ungkap Noverizky.

Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya.” Ucap Noverizky.

Di sisi lain, Noverizky menyebut bahwa keluarnya keputusan penolakan kasasi tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran

“Sekarang ketika semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di Indonesia.” Ujar Noverizky.

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

“Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea.” Ujar Noverizky

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU

“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru.” Ucap Rea.

Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek

Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea. Melainkan, uang tersebut adalah pembayaran jasa pendampingan hukum.

“Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum.” Ungkap Noverizky

Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.

“Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea,” jelas Noverizky

Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.

Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.

Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.

“Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan,” terangnya

Sheehan kemudian meminta kepada Noverizky untuk menalangi terlebih dulu uang yang dibutuhkan.

Meski awalnya berat, Noverizky akhirnya memberikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Rea.

“Uang itu dikirim dua kali, atas nama Arif Budiman Rp1,5 miliar dan sisanya melalui saya,” imbuh Noverizky

Namun, Noverizky menegaskan bahwa uang pribadinya itu diberikan dalam bentuk pinjam-meminjam.

“Semua terdokumentasi jelas. Kami punya buktinya bahwa uang itu diberikan atas nama utang-piutang. Rea pun sangat paham bahwa ini utang-piutang pengurusan kasus, bukan untuk bisnis.”

Noverizky menyerahkan uang tersebut pada 10 Mei 2023 dan dalam perjanjian disepakati uang akan dikembalikan pada 31 Mei.

Namun, pada tenggang waktu yang diberikan, kata Noverizky, Rea tak mampu mengembalikan uang tersebut.

“Dia sempat minta perpanjangan sampai 5 Juni. Tapi anehnya dia malah bilang uangnya sudah ditransfer ke Shareen. Nah, ini kan aneh. Saya yang memberikan pinjaman malah dia mengklaim mengembalikan ke pihak lain,” ungkap Noverizky

Terkait hal itu, Noverizky mengajukan gugatan kepailitan dan PKPU.

Aktor Senior Subarkah Hasisarjana Meninggal Dunia

Aktor Senior Subarkah Hasisarjana Meninggal Dunia

Aktor film senior Subarkah Hadisarjana mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa dini hari di usia 67 tahun. Ketua Humas Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB Parfi) dan Direktur Rumah Film Indonesia, Evry Joe, menyampaikan kabar duka ini melalui pesan singkat dan menyatakan Subarkah meninggal di …

Masa Penahanan Videl Badjideh Diperpanjang

Masa Penahanan Videl Badjideh Diperpanjang

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap perkembangan kasus Vadel Badjideh, yang kini ditahan atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani, tahun lalu. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penyidik terus mendalami kasus Vadel Badjideh dengan korban Lolly. Sementara ini penyidik …

Codeblu Diboikot

Codeblu Diboikot

Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan seruan aksi boikot terhadap Food Vlogger William Anderson alias Codeblu. Sebelum menuai seruan aksi boikot, kreator konten makanan Codeblu sebelumnya sempat mengunggah ulasan yang menuduh brand roti Clairmont memberikan kue nastar berjamur atau basi kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bahkan, dalam ulasan tersebut juga Codeblu mengungkapkan kata-kata kasar hingga menyinggung soal buruknya kondisi dapur di toko tersebut. Imbas tudingan itu, toko kue Brand CT menuai kritik pedas dari warganet.

Kasus ini bermula ketika Codeblu mengunggah sebuah ulasan negatif pada 15 November 2024 soal salah satu toko kue yang diduga telah memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan. Dalam unggahan itu, Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko kue tersebut.

Walau tidak disebutkan nama brand pemilik toko kue itu, publik banyak yang berasumsi bahwa toko kue yang dimaksud Codeblu ini adalah Brand CT. Pada akhirnya, brand tersebut mendapat banyak kritikan dari warganet.

Usai polemik yang semakin memanas itu, pihak CT kemudian mengeluarkan pernyataan resmi pada 17 November 2025. Dalam pernyataannya itu, Brand CT membantah tuduhan yang menyebut telah mendistribusikan produk kadaluarsa ke sebuah Panti Asuhan di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam klarifikasinya itu juga, Brand CT menegaskan bahwa produk yang akan dikeluarkan pasti melewati proses Quality Control terlebih dahulu, serta memastikan keamanannya untuk dikonsumsi.

Alih-alih membuat konfliknya mereda, Codeblu kembali mengunggah sebuah konten yang berisi teguran kepada Brand CT di awal tahun 2025. Codeblu mengaku menegur toko kue tersebut setelah menerima laporan dari beberapa orang.

Pihak toko kue CT kemudian memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang diungkapkan Codeblu. Pihak CT menyebut bahwa kue berjamur yang dikirim ke panti asuhan itu bukan berasal dari mereka, melainkan dari mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka yang bertindak tanpa sepengetahuan manajemen. Karyawan itu juga disebut menjadi penyebar berita palsu pertama yang kemudian dilaporkan kepada Codeblu untuk diviralkan.

Tidak lama dari klarifikasi itu, Codeblu langsung mengunggah permintaan maaf kepada toko kue CT. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa serta akan lebih berhati-hati dalam memfilter informasi yang didapat.

Persoalan Codeblu dengan Brand CT ini juga sampai menyita perhatian Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyoroti maraknya konten review makanan yang dapat merugikan produsen dan konsumen. Ia mewacanakan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi produsen dan konsumen terutama dari dampak negatif ulasan yang tidak akurat.

Tidak hanya itu, buntut penyebaran informasi tidak akurat yang disebarkan Codeblu itu, warganet juga banyak yang menyerukan aksi boikot Food Vlogger, terutama Codeblu yang dinilai malah merugikan produsen atau pemilik usaha.

Dalam aksi boikot itu juga terdapat beberapa poin yang disoroti, bahwa tempat usaha seharusnya bukan menjadi objek untuk Food Reviewer yang mencari keuntungan pribadi lewat dramatisasi di sosmed, maupun menekan tempat usaha dengan mengorek-korek kesalahan.

Kasus ini bukan pertama kalinya Codeblu berselisih dengan pemilik bisnis kuliner. Pada tahun 2023, ia sempat berseteru dengan Bang Madun setelah memberikan ulasan kurang baik terhadap Madun Oseng Nyak Kopsah.

Selain itu, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Codeblu diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik restoran. Ia dikabarkan meminta bayaran hingga Rp350 juta untuk jasa konsultasi makanan yang ditawarkannya.

Gaya ulasan Codeblu yang kerap memicu kontroversi tampaknya mulai menuai perlawanan. Di platform Threads dan X, muncul seruan boikot terhadapnya yang digagas oleh akun @gastronusa.

“Boikot oknum food reviewer.” Tulis akun @gastronusa pada Minggu, 2 Maret 2025, seraya menyertakan foto Codeblu.

Dalam unggahannya, akun @gastronusa menguraikan tiga alasan utama mengapa boikot terhadap Codeblu perlu dilakukan.

“Tempat kami bukan obyek bagi food reviewer untuk mencari viewer dan engagement dengan dramatisasi di media sosial, mencari keuntungan pribadi dengan menekan tempat usaha, serta berpura-pura menjadi food consultant atau inspektur kebersihan.” Jelas @gastronusa.

Menurutnya, kondisi bisnis kuliner saat ini tengah mengalami kesulitan. Karena itu, pelaku usaha tidak memerlukan tambahan tekanan dari food reviewer yang dianggap hanya menambah masalah.

“Silakan cari tempat lain. Bisnis lagi lesu, kami nggak butuh masalah tambahan.” Tegas @gastronusa.

Seruan boikot terhadap Codeblu menuai beragam reaksi di media sosial. Sebagian mendukung aksi pemilik bisnis kuliner yang merasa dirugikan oleh metode ulasan vlogger tersebut.

“Lo diboikot biar nggak bac*t dan nipu atau meras.” Tulis warganet.

“Tempel aja fotonya di depan resto, terutama resto di hotel. Dia suka ke sana.” Tambah lainnya.

Namun, tidak sedikit pula yang membela Codeblu, dengan alasan bahwa kritik terhadap makanan seharusnya tetap diperbolehkan.

“Justru kalau kalian pasang ini, gue malah nggak mau beli. Ibaratnya, resto itu udah anti kritik.” Tulis netizen.

“Bukannya memperbaiki kualitas, malah ngajak yang nggak-nggak.” Sahut warganet lainnya.

Sidang Cerai Paula Verhoeven Membawa Saksi Dan Bukti Baru

Sidang Cerai Paula Verhoeven Membawa Saksi Dan Bukti Baru

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hari Rabu 26 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Paula Verhoeven membawa tiga saksi, yakni ahli forensik, ahli dokter anak, dan ahli IT. “Ketiga …

Artis Lawas Ida Iasha Diisukan Menjadi Istri Tommy Soeharto

Artis Lawas Ida Iasha Diisukan Menjadi Istri Tommy Soeharto

Kehidupan pribadi dan asmara Tommy Soeharto kembali menjadi sorotan. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini dikabarkan telah menikah dengan aktris lawas, Ida Iasha. Kabar ini semakin ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Nama Ida Iasha mungkin sudah jarang terdengar di dunia …

Fariz RM Ditangkap Keempat Kalinya Terkait Narkoba

Fariz RM Ditangkap Keempat Kalinya Terkait Narkoba

Musisi Fariz RM ditangkap karena narkoba. Ini adalah penangkapan keempat kali musisi tersebut. Fariz RM ditangkap keempat kali di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi merilis penangkapan Fariz RM karena narkoba. Fariz RM ditangkap setelah polisi meringkus pria berinisial ADK. Dalam keterangan polisi, ADK merupakan mantan sopir Fariz RM. Polisi lebih dulu menangkap ADK di kawasan Jakarta Utara, kemudian Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

“Waktu penangkapan tanggal 17-18 Februari 2025. Untuk TKP, yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday, Jalan Dipati Pur No. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat.” Terang Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, di Polres Metro Jakarta Selatan.

ADK adalah laki-laki berusia 45 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. ADK juga mendapat upah dari Fariz RM untuk membeli narkoba.

“Untuk modus operandinya, tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp 100-200 ribu. Dari pengakuan tersangka, barang tersangka FRM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri.” Ucap Kompol Telly Areska Putra.

Polisi mengungkap sosok pemasok narkotika jenis sabu dan ganja yang dikonsumsi musisi Fariz RM. Dalam pemeriksaan polisi terungkap barang haram itu diperoleh dari sosok berinisial O. Sosok O inilah yang diduga menyuplai narkoba kepada pria berinisial ADK, mantan sopir Fariz RM yang juga ditetapkan sebagai tersangka. ADK lalu menyerahkan narkoba dari O ini kepada Fariz RM.

“Sementara ini hasil pemeriksaan diduga dari inisial O.” Ucap Kompol Telly Areska Putra.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari penangkapan musisi berusia 66 tahun itu. Fariz RM dan ADK positif amfetamin dan metamfetamin berdasarkan tes urine.

“Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai. Beliau saat itu masih stay di Bandung, mungkin untuk dipakai di Bandung.” Ungkap Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Yuri.

Fariz RM buka suara usai ditangkap yang keempat kalinya gara-gara narkoba. Dia meminta maaf kepada keluarga dan kerabatnya.

“Pertama saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan.” Ucap Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia meminta doa kepada keluarga dan rekan-rekan agar proses hukum yang kini ia hadapi dapat dilaluinya.

“Oleh karenanya saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman.” Ujar Fariz RM.

Ia mengaku narkoba tidak membuatnya berhenti, walau sudah beberapa kali ditangkap polisi. Dia beralasan tekanan popularitas membuatnya terbebani hingga tergelincir narkoba.

“Karena saya beberapa kali sebetulnya setiap kali abis kasus juga saya berhenti. namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir.” Ujar Fariz RM.

Ini adalah keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Musisi keturunan Belanda, Betawi, dan Minangkabau dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi Fariz RM minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Fariz RM pada 28 Oktober 2007 kena razia di kawasan Jakarta. Polisi mendapatkan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok milik Fariz RM. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 8 bulan penjara pada 10 Oktober 2008.

8 tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap karena narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan. Fariz RM ditangkap sehari setelah hari ulang tahun ke-56, yaitu 6 Januari 2015. Akibatnya, Fariz divonis enam bulan penjara.

Ketiga kalinya, paman Sherina Munaf itu ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Inilah pertama kalinya Fariz RM mengaku mendapat rekomendasi rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Rizky Febian Dan Mahalini Mendapatkan Anak Pertama

Rizky Febian Dan Mahalini Mendapatkan Anak Pertama

Pasangan Penyanyi Indonesia, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengumumkan kelahiran anak pertama mereka. Bayi berjenis kelamin perempuan itu bernama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian. Diketahui, putri pertama mereka lahir pada Sabtu, 15 Februari 2025 di RS Bunda. Diketahui, persalinan Mahalini maju satu bulan dari Hari Perkiraan …