Recent Posts

Kabar Pernikahan Ha Jung-woo dan Cha Jung-won Terjawab

Kabar Pernikahan Ha Jung-woo dan Cha Jung-won Terjawab

GOSIP ARTIS — Aktor Korea Selatan Ha Jung-woo dan aktris Cha Jung-won dikabarkan akan segera mengakhiri masa lajang. Pasangan selebritas tersebut dijadwalkan menggelar pernikahan pada 13 Desember 2026 di Seoul, Korea Selatan. Kabar bahagia ini dikonfirmasi oleh Walkhouse Company, agensi yang menaungi Ha Jung-woo, pada …

Dara The Virgin Jalani Operasi Setelah USG dan Mamografi

Dara The Virgin Jalani Operasi Setelah USG dan Mamografi

GOSIP ARTIS — Penyanyi Dara The Virgin menjalani operasi pengangkatan tumor setelah menemukan adanya benjolan di kedua payudaranya melalui pemeriksaan medis. Kabar tersebut cukup mengejutkan karena sebelumnya ia tidak merasakan sakit maupun mengalami gejala yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dara mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokter menunjukkan tumor …

Tak Hadir Dua Kali di Sidang, Demian Aditya Diceraikan Secara Verstek

Tak Hadir Dua Kali di Sidang, Demian Aditya Diceraikan Secara Verstek

GOSIP ARTIS — Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Perceraian pasangan yang telah membina rumah tangga selama 12 tahun itu diputus secara verstek pada Kamis (8/10/2026).

Putusan tersebut diberikan setelah Demian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah menerima panggilan secara patut dari pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah memasuki tahap pembuktian sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Pada sidang pertama, Demian tidak hadir. Pengadilan kemudian kembali memanggilnya untuk mengikuti persidangan berikutnya. Namun, pesulap tersebut kembali tidak datang.

Kondisi tersebut membuat persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak Sara. Setelah proses pembuktian selesai, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan secara verstek.

Putusan verstek dapat diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam perkara ini, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Demian.

Sara Hadirkan Dokumen dan Saksi

Dalam proses pembuktian, Sara Wijayanto menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung gugatan cerainya. Selain bukti tertulis, pihak Sara juga menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.

Dokumen yang biasanya menjadi bagian dari pembuktian perkara perceraian antara lain identitas diri dan dokumen perkawinan. Sementara itu, keterangan saksi juga memiliki peranan penting dalam perkara perceraian di pengadilan agama.

Keterangan saksi diperlukan untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai kondisi rumah tangga pasangan yang tengah menjalani proses perceraian.

Dengan selesainya tahap pembuktian tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan perceraian Sara dan Demian melalui putusan verstek.

Selain mengenai perceraian, perhatian juga tertuju pada kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau harta gana-gini dalam perkara tersebut.

Namun, berdasarkan penjelasan pihak pengadilan, perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya tampaknya tidak mencantumkan tuntutan mengenai pembagian harta bersama.

Tidak adanya materi tersebut membuat proses pembuktian perkara berlangsung relatif singkat. Jika terdapat sengketa harta bersama, proses persidangan biasanya membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk membuktikan aset maupun kepemilikan masing-masing pihak.

Karena tidak ditemukan proses lanjutan terkait pembuktian harta bersama, perkara perceraian keduanya dapat segera diputus setelah tahapan pembuktian selesai.

Sara dan Demian Menikah Sejak 2014

Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, keduanya juga dikenal kerap bekerja sama dalam berbagai kegiatan dan produksi konten.

Setelah 12 tahun menikah, Sara kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Demian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sidang perdana perkara perceraian tersebut berlangsung pada 24 September 2026. Setelah melewati sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Sara pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dengan keputusan tersebut, hubungan pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara hukum resmi berakhir melalui putusan pengadilan.

Komentar Sarkas Jennifer Coppen Picu Hujatan Netizen Malaysia, Ini Responsnya

Komentar Sarkas Jennifer Coppen Picu Hujatan Netizen Malaysia, Ini Responsnya

GOSIP ARTIS — Jennifer Coppen menjadi sorotan usai komentarnya mengenai performa Timnas Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 memicu reaksi keras dari sejumlah netizen Malaysia. Komentar yang awalnya disampaikan dengan maksud bercanda tersebut justru berkembang menjadi perseteruan di media sosial. Tidak hanya dirinya yang mendapat …

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Putra bungsu mantan presiden Indonesia, Ir. Soekarno, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra Bin Sukarno atau dikenal Guruh Sokarnoputra meninggal dunia pada Hari Sabtu pagi pukul 04.16 WIB pada usia 73 tahun. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan putra bungsu Presiden Pertama RI Soekarno itu …

Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani Ditolak

Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani.

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana.” Dilansir dari laman direktori putusan MA.

Perkara nomor: 5155 PK/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Jupriyadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. Panitera Pengganti Agung Darmawan. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026.

Dengan putusan PK ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys serta pencucian uang.

Persoalan hukum ini dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita dilaporkan atas pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang.

Putusan di tingkat banding itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota.

Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah MA menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).

Perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang. Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan.” Ucap Julius.

Julius juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.

Menurut Julius, proses hukum yang telah dijalani Nikita mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga PK telah memberikan putusan terhadap perkara tersebut.

“Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana.” Ujar Julius.

Julius mengatakan pihak Reza Gladys menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Dia juga menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

“Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban.” Ucap Julius.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses di tingkat pertama dan banding, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.

Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.

Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum.

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian

Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya diujung tanduk setelah 11 tahun pernikahan. Setelah sebelumnya Sara Wijayanto sempat membantah isu perselingkuhan yang menyeret namanya, kini muncul fakta bahwa ia telah mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya. Gugatan cerai itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta …

Artis Jepang Hana Kuraki Ditemukan Meninggal Dunia

Artis Jepang Hana Kuraki Ditemukan Meninggal Dunia

Artis asal Jepang Hana Kuraki ditemukan meninggal dunia pada usia 25 tahun di sebuah apartemen kawasan Kabukicho, Tokyo, pada Hari Sabtu, 12 September 2026. Pihak kepolisian setempat saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut penyebab kematian wanita tersebut. Kabar duka ini pertama kali dikonfirmasi …

Aisar Khaled Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Pencucian Uang

Aisar Khaled Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Pencucian Uang

Nama YouTuber asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini, bukan karena konten media sosial maupun kedekatannya dengan sejumlah figur publik, melainkan karena dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan hingga pencucian uang.

Polda Metro Jaya membenarkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, telah dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan perbuatan curang.

Konfirmasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dimintai keterangan mengenai laporan terhadap Aisar Khaled.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang.” Ucap Budi Hermanto.

Laporan terhadap Aisar sebelumnya disampaikan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut Aisar dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan ini disebut bermula dari perjanjian investasi antara Aisar dan pihak pelapor pada Februari 2026. Kuasa hukum menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.

Pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari Aisar.

Kini, laporan tersebut telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya dan akan menjadi dasar proses penanganan oleh kepolisian.

“Dilaporkan dengan pasal penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.” Ujar Budi Hermanto.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan yang mengaku memiliki persoalan investasi dengan Aisar. Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan dibuat dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Ujar Machi di Polda Metro Jaya.

Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi yang sebelumnya dibuat antara perusahaan milik pelapor dengan Aisar Khaled. Dalam kesepakatan itu, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, mengungkap nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.

“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar.” Jelas Michael.

Michael menjelaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial. Aisar juga disebut harus hadir secara langsung dalam sejumlah acara yang diselenggarakan perusahaan sebagai bagian dari kewajibannya dalam perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Upaya untuk meminta penyelesaian persoalan pun telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Pihak perusahaan disebut sudah berusaha menghubungi Aisar dan bahkan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Akan tetapi, somasi tersebut diklaim tidak memperoleh tanggapan dari sang influencer. Laporan ke polisi akhirnya ditempuh setelah upaya komunikasi dan somasi tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.

“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar.” Jelas Michael.

Michael mengatakan Aisar sebenarnya masih sempat menghadiri salah satu acara yang digelar perusahaan pada Juli. Namun, setelah kehadiran tersebut, komunikasi kembali terputus.

“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah a lot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak.” Ujar Michael.

Kasus tersebut kini menambah panjang sorotan terhadap Aisar Khaled selama berada di Indonesia. Sebelumnya, nama Aisar juga sempat ramai diperbincangkan setelah perilakunya ketika berada di dalam pesawat menuai keluhan dari penumpang lain. Saat itu, Aisar disebut menaikkan kakinya hingga mengarah ke kursi penumpang di depannya. Penumpang yang merasa terganggu kemudian menegurnya, tetapi tindakan tersebut disebut masih berlanjut.

Situasi itu kemudian direkam dan dibagikan ke media sosial hingga menjadi viral. Penumpang tersebut mengaku kursinya sempat terdorong akibat kaki Aisar yang menjulur ke arahnya. Ia awalnya tidak mengetahui identitas penumpang yang berada di belakangnya. Setelah turun dari pesawat, barulah ia mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan Aisar Khaled. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian warganet di Indonesia dan Malaysia. Aisar pada akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

 

Audi Marissa Dan Anthony Xie Mantap Bercerai

Audi Marissa Dan Anthony Xie Mantap Bercerai

Kasus perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Agama menggelar sidang lanjutan yang berujung pada penetapan jadwal mediasi bagi kedua belah pihak. Kuasa hukum Audi Marissa, Ryan Iswara, mengonfirmasi bahwa sidang kali ini belum masuk ke pock perkara, melainkan hanya menetapkan …