Nama YouTuber asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini, bukan karena konten media sosial maupun kedekatannya dengan sejumlah figur publik, melainkan karena dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan hingga pencucian uang.
Polda Metro Jaya membenarkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, telah dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan perbuatan curang.
Konfirmasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dimintai keterangan mengenai laporan terhadap Aisar Khaled.
“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang.” Ucap Budi Hermanto.
Laporan terhadap Aisar sebelumnya disampaikan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut Aisar dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persoalan ini disebut bermula dari perjanjian investasi antara Aisar dan pihak pelapor pada Februari 2026. Kuasa hukum menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
Pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari Aisar.
Kini, laporan tersebut telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya dan akan menjadi dasar proses penanganan oleh kepolisian.
“Dilaporkan dengan pasal penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.” Ujar Budi Hermanto.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan yang mengaku memiliki persoalan investasi dengan Aisar. Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan dibuat dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Ujar Machi di Polda Metro Jaya.
Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi yang sebelumnya dibuat antara perusahaan milik pelapor dengan Aisar Khaled. Dalam kesepakatan itu, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, mengungkap nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.
“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar.” Jelas Michael.
Michael menjelaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial. Aisar juga disebut harus hadir secara langsung dalam sejumlah acara yang diselenggarakan perusahaan sebagai bagian dari kewajibannya dalam perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.
Upaya untuk meminta penyelesaian persoalan pun telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Pihak perusahaan disebut sudah berusaha menghubungi Aisar dan bahkan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Akan tetapi, somasi tersebut diklaim tidak memperoleh tanggapan dari sang influencer. Laporan ke polisi akhirnya ditempuh setelah upaya komunikasi dan somasi tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar.” Jelas Michael.
Michael mengatakan Aisar sebenarnya masih sempat menghadiri salah satu acara yang digelar perusahaan pada Juli. Namun, setelah kehadiran tersebut, komunikasi kembali terputus.
“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah a lot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak.” Ujar Michael.
Kasus tersebut kini menambah panjang sorotan terhadap Aisar Khaled selama berada di Indonesia. Sebelumnya, nama Aisar juga sempat ramai diperbincangkan setelah perilakunya ketika berada di dalam pesawat menuai keluhan dari penumpang lain. Saat itu, Aisar disebut menaikkan kakinya hingga mengarah ke kursi penumpang di depannya. Penumpang yang merasa terganggu kemudian menegurnya, tetapi tindakan tersebut disebut masih berlanjut.
Situasi itu kemudian direkam dan dibagikan ke media sosial hingga menjadi viral. Penumpang tersebut mengaku kursinya sempat terdorong akibat kaki Aisar yang menjulur ke arahnya. Ia awalnya tidak mengetahui identitas penumpang yang berada di belakangnya. Setelah turun dari pesawat, barulah ia mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan Aisar Khaled. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian warganet di Indonesia dan Malaysia. Aisar pada akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.