Recent Posts

Komentar Sarkas Jennifer Coppen Picu Hujatan Netizen Malaysia, Ini Responsnya

Komentar Sarkas Jennifer Coppen Picu Hujatan Netizen Malaysia, Ini Responsnya

GOSIP ARTIS — Jennifer Coppen menjadi sorotan usai komentarnya mengenai performa Timnas Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 memicu reaksi keras dari sejumlah netizen Malaysia. Komentar yang awalnya disampaikan dengan maksud bercanda tersebut justru berkembang menjadi perseteruan di media sosial. Tidak hanya dirinya yang mendapat …

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Putra bungsu mantan presiden Indonesia, Ir. Soekarno, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra Bin Sukarno atau dikenal Guruh Sokarnoputra meninggal dunia pada Hari Sabtu pagi pukul 04.16 WIB pada usia 73 tahun. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan putra bungsu Presiden Pertama RI Soekarno itu …

Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani Ditolak

Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani.

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana.” Dilansir dari laman direktori putusan MA.

Perkara nomor: 5155 PK/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Jupriyadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. Panitera Pengganti Agung Darmawan. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026.

Dengan putusan PK ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys serta pencucian uang.

Persoalan hukum ini dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita dilaporkan atas pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang.

Putusan di tingkat banding itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota.

Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah MA menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).

Perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang. Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan.” Ucap Julius.

Julius juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.

Menurut Julius, proses hukum yang telah dijalani Nikita mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga PK telah memberikan putusan terhadap perkara tersebut.

“Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana.” Ujar Julius.

Julius mengatakan pihak Reza Gladys menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Dia juga menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

“Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban.” Ucap Julius.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses di tingkat pertama dan banding, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.

Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.

Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum.

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian

Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya diujung tanduk setelah 11 tahun pernikahan. Setelah sebelumnya Sara Wijayanto sempat membantah isu perselingkuhan yang menyeret namanya, kini muncul fakta bahwa ia telah mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya. Gugatan cerai itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta …

Artis Jepang Hana Kuraki Ditemukan Meninggal Dunia

Artis Jepang Hana Kuraki Ditemukan Meninggal Dunia

Artis asal Jepang Hana Kuraki ditemukan meninggal dunia pada usia 25 tahun di sebuah apartemen kawasan Kabukicho, Tokyo, pada Hari Sabtu, 12 September 2026. Pihak kepolisian setempat saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut penyebab kematian wanita tersebut. Kabar duka ini pertama kali dikonfirmasi …

Aisar Khaled Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Pencucian Uang

Aisar Khaled Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Pencucian Uang

Nama YouTuber asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini, bukan karena konten media sosial maupun kedekatannya dengan sejumlah figur publik, melainkan karena dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan hingga pencucian uang.

Polda Metro Jaya membenarkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, telah dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan perbuatan curang.

Konfirmasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dimintai keterangan mengenai laporan terhadap Aisar Khaled.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang.” Ucap Budi Hermanto.

Laporan terhadap Aisar sebelumnya disampaikan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut Aisar dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan ini disebut bermula dari perjanjian investasi antara Aisar dan pihak pelapor pada Februari 2026. Kuasa hukum menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.

Pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari Aisar.

Kini, laporan tersebut telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya dan akan menjadi dasar proses penanganan oleh kepolisian.

“Dilaporkan dengan pasal penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.” Ujar Budi Hermanto.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan yang mengaku memiliki persoalan investasi dengan Aisar. Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan dibuat dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Ujar Machi di Polda Metro Jaya.

Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi yang sebelumnya dibuat antara perusahaan milik pelapor dengan Aisar Khaled. Dalam kesepakatan itu, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, mengungkap nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.

“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar.” Jelas Michael.

Michael menjelaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial. Aisar juga disebut harus hadir secara langsung dalam sejumlah acara yang diselenggarakan perusahaan sebagai bagian dari kewajibannya dalam perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Upaya untuk meminta penyelesaian persoalan pun telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Pihak perusahaan disebut sudah berusaha menghubungi Aisar dan bahkan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Akan tetapi, somasi tersebut diklaim tidak memperoleh tanggapan dari sang influencer. Laporan ke polisi akhirnya ditempuh setelah upaya komunikasi dan somasi tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.

“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar.” Jelas Michael.

Michael mengatakan Aisar sebenarnya masih sempat menghadiri salah satu acara yang digelar perusahaan pada Juli. Namun, setelah kehadiran tersebut, komunikasi kembali terputus.

“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah a lot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak.” Ujar Michael.

Kasus tersebut kini menambah panjang sorotan terhadap Aisar Khaled selama berada di Indonesia. Sebelumnya, nama Aisar juga sempat ramai diperbincangkan setelah perilakunya ketika berada di dalam pesawat menuai keluhan dari penumpang lain. Saat itu, Aisar disebut menaikkan kakinya hingga mengarah ke kursi penumpang di depannya. Penumpang yang merasa terganggu kemudian menegurnya, tetapi tindakan tersebut disebut masih berlanjut.

Situasi itu kemudian direkam dan dibagikan ke media sosial hingga menjadi viral. Penumpang tersebut mengaku kursinya sempat terdorong akibat kaki Aisar yang menjulur ke arahnya. Ia awalnya tidak mengetahui identitas penumpang yang berada di belakangnya. Setelah turun dari pesawat, barulah ia mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan Aisar Khaled. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian warganet di Indonesia dan Malaysia. Aisar pada akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

 

Audi Marissa Dan Anthony Xie Mantap Bercerai

Audi Marissa Dan Anthony Xie Mantap Bercerai

Kasus perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Agama menggelar sidang lanjutan yang berujung pada penetapan jadwal mediasi bagi kedua belah pihak. Kuasa hukum Audi Marissa, Ryan Iswara, mengonfirmasi bahwa sidang kali ini belum masuk ke pock perkara, melainkan hanya menetapkan …

Konflik Hak Asuh Anak Ruben Onsu

Konflik Hak Asuh Anak Ruben Onsu

Konflik hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap gugatan yang diajukan sang mantan suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sistem e-court. Langkah ini diambil Sarwendah tak hanya untuk mematahkan seluruh …

Ibu Deddy Corbuzier Meninggal Dunia

Ibu Deddy Corbuzier Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari presenter sekaligus YouTuber ternama, Deddy Corbuzier. Sang ibunda tercinta, Heniwaty, dikabarkan telah mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kabar ini dibagikan langsung oleh Deddy melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, suasana duka menyelimuti keluarga besar pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu.Deddy mengunggah sebuah pesan singkat namun sangat dalam, yang menggambarkan betapa besar rasa kehilangan yang ia rasakan.

“26.08.26 Kita kembali berkumpul di sini untukmu yang terakhir kali untukmu, Ibu…” Tulis Deddy Corbuzier.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat putra Deddy Corbuzier, Azkanio Nikola Corbuzier serta putri sambungnya, Nada Tarina Putri, turut menemani sang ayah yang tengah berduka.

Tidak hanya itu, hadir pula sosok mantan istri Deddy, Sabrina Chairunnisa di tengah suasana duka tersebut. Keempatnya terlihat kompak mengenakan busana serba hitam, seolah menandakan duka mendalam atas kepergian ibu sekaligus nenek tercinta.

Deddy sendiri mengaku ikhlas melepas kepergian sang ibunda. Ia menyebut bahwa tidak ada ganjalan di hatinya karena telah memberikan yang terbaik selama sang ibu masih hidup.

“Tidak ada penyesalan…” Ucap Deddy.

Namun, di balik ketegarannya, Deddy tak menampik bahwa dunianya kini terasa berbeda. Ia menutup pesan tersebut dengan kalimat filosofis yang menyayat hati tentang berkurangnya sumber cinta di hidupnya.

“Hanya cinta yang lebih sedikit.” Tulis Deddy.

Walau pernikahannya dengan Deddy Corbuzier telah berakhir, Sabrina menunjukkan bahwa berpisah sebagai pasangan tidak serta-merta menghapus ikatan kekeluargaan yang selama ini telah terjalin. Lewat pesan menyentuh yang dibagikannya di media sosial, Sabrina Chairunnisa bahkan menyampaikan sebuah janji kepada mendiang ibu mertuanya. Kepergiannya menjadi momen emosional bagi Sabrina yang selama ini memiliki kedekatan dengan perempuan tersebut.

Dalam unggahannya, Sabrina Chairunnisa membagikan sejumlah foto serta video yang memperlihatkan kebersamaannya dengan Heniwaty. Ia kemudian menuliskan pesan panjang sebagai bentuk penghormatan sekaligus salam perpisahan untuk sosok yang pernah menjadi ibu mertuanya.

Salah satu bagian yang paling mencuri perhatian adalah pengakuan Sabrina mengenai perjalanan rumah tangganya dengan Deddy Corbuzier. Sabrina Chairunnisa secara terbuka menyebut bahwa pernikahan mereka memang tidak berhasil dipertahankan. Namun, ia menegaskan bahwa hubungan baik di antara keduanya tidak akan hilang begitu saja.

“Ma, mungkin aku dan @mastercorbuzier gagal dalam pernikahan, tapi seperti yang Mama lihat, Deddy dan aku akan selalu saling menjaga dan tetap menjadi keluarga.” Tulis Sabrina.

Ungkapan tersebut sekaligus menjadi janji Sabrina kepada mendiang Heniwaty. Baginya, perubahan status dalam hubungan tidak mengubah rasa hormat dan kasih sayang yang telah tumbuh kepada keluarga mantan suaminya.

“Dan bagaimana pun hidup berubah, Mama akan selalu menjadi ibu mertua yang sangat aku sayangi.” Ucap Sabrina.

Selain menyampaikan janji tentang hubungannya dengan Deddy, Sabrina juga mengungkap rasa syukurnya karena masih diberi kesempatan untuk bertemu Heniwaty sebelum sang mantan ibu mertua meninggal dunia.

Nada Tarina Putri bercerita baru dekat dengan mendiang ibunda Deddy Corbuzier 5 tahun.

“Beristirahatlah dengan penuh kasih, Bobo. Aku tahu kita baru saling mengenal selama 5 tahun.” Tulis Nada.

Nada menilai ibunda Deddy Corbuzier sosok yang baik.

“Dan meskipun aku bukan cucu kandungmu, sejak pertama kali kita bertemu, kau langsung menerimaku dan memperlakukanku layaknya cucu sendiri.” Tulis Nada.

Nada juga berterima kasih atas segala sikap mendiang ibunda Deddy Corbuzier.

“Terima kasih telah menjadi sosok nenek yang luar biasa bagiku, Bo… Aku sudah sangat merindukanmu… Kami semua menyayangimu, Bobo.” Tulis Nada.

Ucapan duka cita pun langsung membanjiri kolom komentar unggahan sang YouTuber. Rekan sesama artis hingga netizen turut mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Turut berduka cita mas Ded dan keluarga.” Tulis Fanny Ghassani.

“Ikut berduka cita om.” Tulis Ustaz Felix Siauw.

“Turut berduka cita om Deddy dan keluarga.” Tulis Boiyen.

Sukhdev Singh Menang Perdata Kasus Penipuan

Sukhdev Singh Menang Perdata Kasus Penipuan

Suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk menghadiri agenda gelar perkara khusus terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat dihentikan oleh pihak penyidik. Didampingi tim kuasa hukumnya, Sukhdev Singh berupaya agar laporan yang diajukannya sejak …