Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Narkotika

Aktor Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga Fachri Albar tertangkap karena kasus serupa. Fachri Albar ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Barat beserta barang bukti empat jenis narkotika.

“Ada narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang ditemukan dari tersangka FA.” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Twedi Aditya, saat penggeledahan di rumah Fachri Albar ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Ada juga satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Juga ditemukan dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

“Ada juga satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram.” Jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Polisi juga menemukan 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik yang diduga milik Fachri Albar. Ada pula satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam.

Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Fachri Albar. Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba yang dimiliki Fachri Albar.

“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Twedi menjelaskan pendalaman dilakukan juga dengan memeriksa Fachri Albar. Sejauh ini, Fachri Albar masih bungkam saat dimintai keterangan terkait asal-usul barang haram yang dipakainya.

“Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka.” Sambung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Setelah diperiksa, Fachi Albar dinyatakan positif memakai narkotika. Fachri Albar diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. Penangkapan Fachri Albar dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan Fachri Albar ditangkap dalam kondisi sadar di rumahnya.

“Oh enggak teler, kondisi sadar di rumah. Itu saja ya, lengkapnya besok saat konferensi pers.” Tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Aktor Fachri Albar menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan. Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

“Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya.” Tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Twedi tidak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.

“Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan.” Jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, berkas kasus Fachri juga segera dilengkapi polisi agar bisa dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan.

“Kemudian hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Jaksa.” Ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Dengan demikian artinya Fachri tidak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi. Adapun dalam lembar rilis pers, kepolisian menuturkan tak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.

“Bahwa saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice / RJ. Aalah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice / RJ adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) ‘Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana’.” Tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.