YouTuber Syvia Angel Ditangkap Kepolisian Akibat Narkoba

Nasib yang tidak menguntungkan menimpa Syiva Angel, selebgram games asal Jakarta. Dia ditangkap Polisi karena kedapatan memakai narkoba berbahaya jenis baru. Syiva Angel dan tiga temannya, Allyssa, Ravee, dan Johki diciduk Polresta Denpasar, Bali karena kasus narkoba jenis baru yang berbahaya, P-Flouro Fori.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan pada keterangan pers, Senin, 25 Januari 2021 jika para tersangka tersebut sedang menikmati liburan di Bali. Dia juga mengungkapakan jika salah seorang tersangka merupakan selebgram dengan jutaan followers. Jansen sangat menyayangkan atas apa yang telah diperbuat Syiva Angel. Dia beranggapan jika tersangka yang seharusnya bisa menjadi duta narkoba, namun justru memberikan contoh yang tidak baik.
Jansen juga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan, yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka dalam mengkonsumsi narkotika adalah hanya untuk bersenang-senang.
Mengenai jenis narkoba baru itu, Jansen mengatakan jika barang haram tersebut merupakan barang yang masih baru dan langka. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan akhirnya Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menangkap tersangka dalam kamar vilanya. Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir.
Tersangka kepada polisi kemudian mengaku sudah sejak tiga bulan lalu mengkonsumsi narkotika itu. Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.5 Kg.
Saat ini, selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Dari penelusuran di akun facebook pribadinya, @Syiva Angel diketahui tinggal di Cengkareng, Jakarta. Ia pernah menyelesaikan studi di SMK Harapan Jaya I, Cengkareng dan alumni dari Universitas Negeri Jakarta.
Ia mempunyai banyak akun di media sosial facebook dan instagramnya, namun fakta bahwa dia menyukai game terlihat sudah lama dan terbukti di akun YouTubenya dia banyak membuat video konten gaming. Dalam akun instagramnya Syiva memiliki akun Syivangle. Syiva dalam akun YouTube merupakan seorang preview games, yang juga berprofesi sebagai seorang gamers.
Akun Youtubenya memiliki 662 ribu subscriber, sedangkan di Instagramnya dia hanya memiliki 74 ribu follower. Dalam Instagramnya, Syiva juga pernah merayakan pencapaian 600 ribu jumlah followernya.
“Happy 600k,” tulis Syiva beberapa waktu yang lalu.
Dalam foto yang diunggahnya, Syiva juga pernah menghamburkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja kerjanya sebagai gamers. Saat itu dia menginginkan sebagai ‘fak girl’.
“I WANT TO BE A FAK GIRLLLLLL,” tulis Syiva saat mengunggah foto dirinya memegang microphone dengan latar belakang komputer mengingat pekerjaannya sebagai seorang gamers.
Di atas PC komputer Syiva juga terlihat plakat penghargaan dari Google berupa silver button Youtube yang merupakan tanda bahwa dia pernah mendapatkan 100 ribu follower.
Saat ini, Syiva harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut.