Sidang Pertama Perceraian Venna Melinda

Aktris Venna Melinda menjalani sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Hari Kamis, 23 Februari 2023 kemarin.
Dalam persidangan hari ini, Verrell Bramasta tidak bisa menemani sang ibunda. Namun, dia meminta agar adiknya, Athalla Naufal mendampingi sang bunda dalam menjalani persidangan hari ini. Pria 23 tahun itu lantas menuturkan pesan sang kakak kepadanya.
“Pesannya Cuma jagain mama saja hari ini karena dia enggak bisa hadir.” Ujar Athalla.
Sebagai anak, dia dan Verrell tentu akan selalu berada di sisi Venna Melinda untuk memberikan dukungan. Athalla mengatakan, dirinya siap untuk terus mendampingi sang ibu selama menjalani prosesi perceraian.
“Semoga ke depannya kalau (Venna Melinda) ada dipanggil pengadilan lagi aku bisa menemani.” Kata Athalla Naufal.
Selain Athalla, ibunda Venna Melinda juga ikut menemani sang selebritas saat menghadiri persidangan hari ini. Namun, sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda dengan agenda mediasi ditunda hingga dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
“Hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan tanggal 9 Maret kalau enggak salah ya.” Ujar Khairul Imam.
Dia menuturkan, hakim mediator meminta agar Ferry Irawan dapat dihadirkan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan dua pekan mendatang. Saat ini, ayah sambung Verrell Bramasta itu tengah mendekam di jeruji besi akibat kasus dugaan KDRT, sehingga tak bisa hadir. Oleh karena itu, hakim mediator meminta tim kuasa hukum Ferry Irawan untuk membuat surat permohonan agar sang selebritas bisa dihadirkan di persidangan berikutnya.
“Makanya di sini hakim mediator meminta untuk membuat permohonan kepada Polda untuk mas Ferry dihadirkan di persidangan ini.. Kalau memang tidak bisa paling tidak, ada waktu di mediasi berikutnya hadir via video call atau online.” Tutur Khairul Imam.
Sebab mediator ingin melihat apakah rumah tangga pasangan tersebut masih bisa diperbaiki atau tidak.
“Jadi, memang benar-benar mau melihat bahwa rumah tangga ini masih bisa disatukan atau tidak.” Ucap Khairul Imam.
Namun, ada hal yang menarik terjadi seusai persidangan. Ferry Irawan melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, meminta Venna Melinda untuk segera mengembalikan barangnya. Sebab, barang-barangnya masih berada di rumah Venna Melinda. Sunan Kalijaga kemudian membacakan surat bertuliskan tangan Ferry Irawan itu yang meliputi barang-barang yang diminta dikembalikan oleh Venna Melinda.
“Kepada yang terhormat, Bro Sunan, minta tolong diambilkan semua barang. Barang pribadi termasuk baju, dokumen akta lahir, paspor, dan barang pribadi lainnya di laci sebelah kanan tempat tidur. Obat-obatan dan seluruh isi lacinya dan box HP. Terima kasih atas kebaikan dan support.” Baca Sunan Kalijaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Venna Melinda lalu mengomentari terkait keinginan Ferry Irawan yang meminta barangnya dikembalikan. Ia mau mengembalikan tapi dengan syarat.
“Kepada semua keluarga Ferry Irawan dan kuasa hukum Ferry Irawan untuk kasus KDRT, mohon untuk memberikan kepada saya dan pihak kuasa hukum saya bukti bahwa sudah diberikan kuasa kepada Ferry untuk menerima barang-barang dari saya. Karena kemarin katanya ada barang-barang Ferry yang punya nilai yang harus dikembalikan kepada Ferry dari pihak saya.” Ucap Venna Melinda.
Venna Melinda mengaku sudah mempersiapkan barang-barang yang akan dikembalikan kepada suaminya itu. Dirinya tinggal menunggu surat kuasa pengembalian dari pihak Ferry Irawan.
“Surat kuasa khusus itu saya ingin melihat, kalau memang sekarang ada surat kuasa khusus untuk menerima barang-barang Ferry yang masih ada dalam rumah saya, atau dokumen, atau apa pun yang bernilai. Kalau ada sekarang, tolong berikan kepada saya.” Pinta Venna Melinda.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu berbalik membalas. Ia menagih utang-utang dari Ferry Irawan selama menikah dengannya. Utang tersebut meliputi empat pokok. Yakni uang-uang untuk berbelanja online, rokok, pulsa, hingga transportasi.
“Semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry termasuk untuk membayar hutang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya.” Ucap Noor Akhmad Riyadhi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal-hal tersebut akan dimasukkan dalam gugatan rekonvensi guna menggugat balik semua nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah madliyah kepada Ferry Irawan.