Mobil Clara Shinta Diambil Debt Colector

Seorang selebgram dan TikTokers Clara Shinta melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dari unggahannya tersebut, Clara Shinta tampak dikelilingi debt collcetor yang hendak menarik mobil miliknya secara paksa.
“Tiba-tiba ada pihak leasing mau tarik mobil aku.” Tulis Clara Shinta dalam akun TikTok @enclara.
Clara Shinta menjelaskan, bahwa dirinya telah membeli mobil tersebut dari hasil jerih payahnya. Namun, tanpa sepengetahuan Clara Shinta, mantannya telah menggadaikan BPKP tersebut.
“Jadi sebelumnya aku beli cash mobil aku dan setiap hasil dari kerja ku, aku titipkan sama mantan aku. Dan ternyata BPKB nya diambil dan ‘disekolahkan’ tanpa sepengetahuan aku.” Ucap Clara Shinta.
Mantannya itu menggadaikan BPKP mobil tersebut dengan jumlah yang cukup besar. Digadang-gadang nominal peminjamannya tersebut berkisar Rp 200 juta, dan bunga hingga menyampai lebih dari Rp 300 juta.
Pemilik nama asli Elisabeth Clara Shinta Aritonang sempat meminta mantannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun sang mantan enggan untuk bertanggung jawab dan justru menyuruh Clara Shinta untuk berbohong.
“Sebelumnya, aku hubungi mantan aku agar minta dia untuk menyelesaikan masalah dia ini, dan dia bilang agar mobilnya tidak diambil. Aku diminta untuk menyampaikan bahwasan nya BPKB mobil tersebut hilang. Saya ini tidak setuju kalau dibilang BPKB hilang, meskipun mobil saya langsung diambil. Kalau saya sebagai korban, saya bertanggung jawab.” Terang Clara Shinta.
Setelahnya, Clara Shinta melihat ada yang aneh dengan pemohon pinjaman itu. Lantaran, nama pemohon dalam surat tersebut adalah nama orang lain yang sama sekali tidak ia kenal dan bukan nama sang mantan.
“Nah di sini ada yang janggal karena nama pemohonnya bukan nama mantan aku, melainkan nama orang lain yang bahkan aku tidak kenal pernah sama sekali. Mereka sedang kasih lihat foto dan datanya. Ternyata setelah aku tanya, nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya. Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka.” Tutur Clara.
Tidak terima dengan perlakuan leasing tersebut, Clara Shinta pun sempat memohon untuk menunggu pihak keluarganya datang. Debt Collector tersebut pun sempat terlihat adu mulut dengan pihak kepolisian yang mencoba melakukan mediasi di antara mereka. Hingga pada akhirnya, mobil tersebut harus dibawa oleh para debt collector.
“Akhirnya mobil tetap ditarik paksa tanpa tanda tangan dan persetujuan aku sebagai pemilik asli UNIT. Pihak apartemen meminta untuk diselesaikan di Polsek terdekat agar ada win win solution. Tapi mereka tetap bawa pergi unit mobilnya.” Jelas Clara Shinta.
Menurut Clara, aksi perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Clara menyebutkan, dalam laporan tersebut dirinya juga membawa bukti kuat yakni video yang memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan. Dalam video juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat namun ditolak oleh debt collector.
Akibatnya, Clara melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan sangkaan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.