Rizal Djibran Melaporkan Balik Istrinya

Pengakuan Sarah, perempuan yang menikah dengan Rizal Djibran pada 22 Februari 2022, bahwa suaminya melakukan hubungan seks menyimpang dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pernikahan membuat nama baik dan kehormatannya tercoreng.

Rizal Djibran pun melaporkan Sarah ke Polda Metro Jaya pada Hari Rabu, 15 Maret 2023 kemarin. Aktor berusia 45 tahun tersebut melaporkan Sarah dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Penyampaiannya ke publik itu telah menyerang kehormatan serta fitnah terhadap Rizal Djibran.” Ucap Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran.

Laporan tersebut sebagai upaya untuk membantah Sarah atas pengakuannya yang mengalami KDRT dan mengalami hubungan seks menyimpang. Menurut Denny Lubis, apa yang disampaikan Sarah tidak sesuai dengan fakta.

“Ketika wawancara oleh penyelidik (terkait laporan Sarah ke Rizal Djibran) maka kita ketahui peristiwa hukum itu tidak seperti apa yang ada di bukti dan fakta yang dimiliki Rizal. Makanya harus lah dilakukan upaya hukum melaporkan S.” Jelas Denny Lubis.

Denny Lubis menyampaikan, Rizal Djibran sebenarnya tidak mau melaporkan balik Sarah. Aktor yang kerap bermain sinetron kolosal sebenarnya menginginkan perdamaian. Namun karena tidak ada pembicaraan mengarah ke perdamaian dengan pihak Sarah, dia pun akhirnya membuat laporan polisi. Rizal Djibran menyayangkan harus berkonflik dengan Sarah yang sempat menjadi perempuan spesial dalam hidupnya.

“Kalau misalnya kuasa hukumnya menyampaikan somasi atau undangan untuk membicarakan peristiwa hukum yang diklaim kliennya, maka itu pasti akan bermuara ke perdamaian. Karena Rizal dari awal, urusan rumah tangga adalah urusan privat.” Tutur Rizal.

Dalam kesempatan itu, Rizal kembali membantah kabar melakukan tindak KDRT. Dirinya memiliki bukti-bukti untuk membantah tudingan Sarah.

“Saya membantah melakukan tindak KDRT dan saya punya buktinya.” Ucap Rizal Djibran.

Rizal mengatakan bahwa dalam berumah tangga dengan Sarah pernah mengalami masalah, namun dirinya tidak pernah menyelesaikan dengan cara-cara kekerasan.

“Namanya rumah tangga pasti ada masalah, tapi bisa diselesaikan baik-baik dan tanyakan saja ke dia (Sarah). Lanjut Rizal.

Sementara itu kuasa hukum Rizal Djibran, Denny Lubis, menyatakan bantahan melakukan tindak KDRT disampaikan kliennya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Apa yang dibawa Rizal adalah bukti-bukti fakta.” Jelas Denny Lubis.

Rizal menegaskan bahwa laporannya itu dilakukan untuk memberikan efek jera supaya Sarah tidak asal berucap dan menuduhnya melakukan hal negatif.

“Apa yang disampaikan (Sarah) itu adalah fitnah yang tidak benar, dan menyerang kehormatan Rizal Djibran.” Ujar Denny Lubis.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rizal Djibran yang didampingi kuasa hukumnya, Denny Lubis mengatakan tidam akan berdamai. Menurutnya hal ini bisa sampai ke ranah publik karena aduan Sarah ke pihak berwajib, maka dari itu ia juga mengambil langkah yang sama.

“Pada prinsipnya bukan tidak ada kata damai atau tidak. Tapi ini kan sudah diawali masuk ranah hukum yang meluas ke publik lalu sampai ke kami. Kecuali dia sampaikan ke kami dulu, melalui somasi atau undangan.” Ungkap Denny Lubis.

Sebelumnya, Sarah yang mengaku telah mengalami KDRT dan hubungan seks menyimpang memutuskan melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).