Pedangdut Velline Chu Ditangkap Polisi Terkait Narkotika

Polisi menangkap penyanyi dangdut asal Losari, Cirebon, bernama asli Kustiningsih atau yang lebih dikenal Velline Chu. Artis dangdut berjuluk “Ratu Begal” itu ditangkap lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, keduanya ditangkap di rumahnya di Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 malam kemarin.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki umur 43 tahun, kemudian yang kedua, Kustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya yang kita kenal perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami-istri.” Ujar Zulpan.
Dalam penangkapan Velline Chu dan suaminya ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik pertama adalah satu bungkus plastik lip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, kemudian 1 buah bong kaca dan 1 buah bong plastik dan satu buah unit handphone,.” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Jaksel.
Keduanya disebut sering menggunakan barang haram tersebut bersama-sama di rumah mereka.
“Iya, pengakuannya demikian (menggunakan sabu bersama) kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat di Mapolres Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan, Velline Chu mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan trauma setelah mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dirirnya saat masih bersama mantan suami.
“Alasannya untuk hilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari suaminya terdahulu. Bukan suami yang sekarang, BH. Maka, dia pakai narkotika jenis sabu.” Kata Zulpan.
Selain itu, Velline Chu mengaku dirinya belum lama mengkonsumsi barang haram itu.
“Kalau pengakuannya dia baru. Tapi kan nanti kita dalami lagi dari pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Zulpan mengatakan akan dibuktikan lewat pemeriksaan. Nantinya, pengakuan Velline Chu akan dibuktikan dengan jejak digitalnya.
“Tentunya juga rekam jejak digitalnya di situ nantinya bisa terungkap,” ujar Zulpan.
Zulpan sebelumnya mengatakan, penangkapan Velline Chu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya menggunakan barang haram tersebut di rumah.
“Waktu dan tempat kejadian terungkapnya kasus ini tentunya pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua tersangka ini yang diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba di rumahnya.” Jelas Zulpan.
Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik.” Kata Zulpan.
Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1. Dari pasal tersebut, Velline Chu dan suaminya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jadi, narkoba ini dia pesan ke seseorang lalu yang mengambilnya itu sang suaminya, BH.” Jelas Zulpan.
Dia menambahkan, penangkapan pada sepasang suami istri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pasalnya, narkotika merupakan barang yang dapat merusak moral bangsa.