Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Pengasuhnya

Anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia atau pemilik akun Instagram @emyaghnia menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya. Postingan akun Emy Aghnia membuat geger netizen, karena memperlihatkan kondisi anaknya yang mengalami sejumlah lebam dan luka akibat penganiayaan tersebut. Tidak hanya itu, Emy juga memperlihatkan bukti melalui rekaman video CCTV saat suster atau babysitter berinisial I tersebut menganiaya anaknya.

Terlihat dalam video itu, anak Emy dipukul hingga dijambak rambutnya saat berada di kamar. Bocah berusia 4 tahun tersebut mengalami luka-luka dan lebam di bagian wajah, mata dan telinganya. Aghnia dibuat geram atas perbuatan suster I terhadap anaknya, pada ia sudah anggap pelaku seperti keluarga sendiri.

“Sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini.” Tulis Emy di akun @emyaghnia.

Emy juga merasa tidak pernah punya masalah dengan pengasuh anaknya itu, sehingga ia bingung apa alasan pelaku menyiksa buah hatinya.

“Perlu diketahui saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus, saya ambil dari yayasan terkenal di Surabaya bahkan sampai seluruh Indonesia tahu yayasan ini.” Ujar Emy.

Emy meminta agar aparat kepolisian segera bertindak. Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS, babysitter yang diduga tega menganiaya JAP anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram. IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, pada Hari Jumat, 29 Maret 2024 sore setelah kejadian.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota. Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan, bahwa kasus penganiayaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.

“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban.” Ujar Kombes Budi Hermanto.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan, bahwa tersangka IPS berusaha mengelabuhi orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh dikamar mandi.

“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis yang awalnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.” Ungkap Kombes Budi Hermanto.

PDari kecurigaan adanya luka memar tersebut, Kombes Budi Hermanto dan pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih.” Jelas Kombes Budi Hermanto.

Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.

“Kami akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur.” Ujar Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang, mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka beruang besar serta disiram pakai minyak gosok.
Saat ini, korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.

“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.” Ungkap Kompol Danang.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya. Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur.” Ujar Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.” Ujar Kompol Danang.

Diwaktu yang sama, Emy Aghnia yang didampingi suaminya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas gerak cepat Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penganiaya anaknya.

“Terimakasih Polresta Malang Kota terutama Bapak Kapolresta Malang Kota, sudah menangkap pelaku penganiaya anak kami dan kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.” Ucap Emy.