Mark Sungkar Positif Covid-19 Di Rutan

Terdakwa kasus korupsi triathlon, Mark Sungkar, positif COVID-19 dan dibantarkan ke RSPP Jakarta. Mark Sungkar diketahui tersangkut masalah korupsi dan menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.

“Kemarin (Mark Sungkar) sudah dirujuk RS Kramat Jati, setelah itu datang dari JPU. Yang bersangkutan dibantarkan oleh JPU di RSPP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mark Sungkar diperiksa swab PCR setelah merasa kurang sehat. Setelah di-swab PCR, Mark Sungkar dinyatakan positif dan pihak Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum).

“Memang ada satu terdakwa atas nama MS. MS ini adalah tahanan titipan dari pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang tersangkut masalah korupsi, karena kan sudah tahap kedua ya,” kata Yusri.

“Tetapi karena dititip ke Polda Metro Jaya, Kemarin kita lakukan PCR, karena yang bersangkutan merasa kurang sehat, kita lakukan PCR, yang bersangkutan positif COVID-19. Sehingga Polda Metro Jaya harus berkoordinasi dengan pihak JPU, karena ini adalah tahanan titipan dari pada JPU,” sambungnya.

Yusri menegaskan bahwa setiap ada tahanan yang positif COVID-19, pihaknya wajib merujuk tahanan tersebut ke RS.

“Tetapi untuk mekanisme setiap ada tahanan yang positif COVID, kita harus segera rujuk ke RS,” ujarnya.

Fahri mengatakan, Mark Sungkar sudah merasakan kondisi tidak enak badan sejak persidangan minggu lalu. Ada gejala Covid yang dirasakan oleh Mark Sungkar.

“Jadi gini, informasi yang saya dapat dari Pak Mark itu sudah lima hari yang lalu. Itu tepatnya satu hari setelah persidangan minggu lalu,” kata Fahri Bachmid, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat belum lama ini.

“Pak Mark menghubungi menyampaikan segala keluhan. Keluhannya itu mulai dari tidak bisa tidur, menggigil, tidak bisa sholat, karena sangat luar biasa gangguannya. Kemudian indera penciumannya menjadi hilang itu sudah sejak lima hari lalu,” terang Fahri Bachmid.

Mengetahui hal tersebut, Fahri selaku kuasa hukum Mark langsung mengajukan pembantaran (penangguhan) sidang Mark kepada majelis hakim dan menyarankan agar Mark Sungkar bisa dirawat di RS POLRI, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Namun, berdasarkan musyawarah majelis hakim, akhirnya Majelis Hakim keluarkan Penetapan Pembantaran terhadap terdakwa Mark Sungkar untuk dilakukan pengobatan sampai dengan sembuh di RS RSPP Jakarta,” kata Fahri.

“Kemarin harusnya sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Akan tetapi, majelis hakim meminta maaf karena sidang ditutup dan ditunda karena kondisi Mark Sungkar yang terpapar Covid-19,” ujar Fahri menambahkan.

Dengan kondisi terpapar Covid, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Mark Sungkar sebagai terdakwa sembuh dari penyakit yang dideritanya.

“(Sidang lanjutan) Belum tahu sampai yang bersangkutan sembuh, tidak mungkin sidang tanpa ada terdakwa. Persidangan tipikor harus digelar secara tatap muka. Yang bersangkutan harus membela hak-haknya, jadi tak mungkin digelar tanpa Pak Mark. Hakim memerintahkan sampai terdakwa sembuh,” tandas Fahri Bachmid.

Diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Perbuatan Mark Sungkar ini disebut jaksa telah merugikan negara senilai Rp 694.900.000.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.