Kasus Okan Kornelius

Okan Kornelius beberapa waktu lalu sempat dituduh telah mencuri barang mewah milik mantan istrinya, Lee Sachi. Okan dituduh membawa cincin berlian dan tas yang konon bernilai ratusan juta rupiah. Oleh karena, itu Lee melaporkan Okan pada Oktober 2020 lalu ke pihak kepolisian.
Setelah hampir 5 bulan berjalan, polisi telah menghentikan penyelidikan laporan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sri Dharen yang merupakan kuasa hukum dari Okan.
“Hari ini sudah dilakukan penghentian penyelidikannya. Laporan ini sudah tak terbukti. Jadi kami datang bukan maksud apa-apa, tetapi walaupun tak dilaporkan atas nama Okan, laporan ini terjadi di rumah Okan,” ujar Sri Dharen pada Jumat tadi.
Okan pun membeberkan bahwa berlian dan tas mewah yang disebut hilang itu merupakan barang endorsement.
“Yang ada di media, yang hilang cincin emas, berlian dan tas-tas branded, kerugian ratusan juta. Setelah didalami dan dicek, cincin itu adalah endorsement bukan beli,” ujar Okan Kornelius.
“Jadi satu perusahaan berlian menggunakan nama saya, mau meng-endorse saya pada saat itu dan kontraknya atas nama saya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Okan menjelaskan bahwa cincin itu memang diberikan pada Lee Sachi yang saat itu masih menjadi istrinya.
“Karena saya tidak pakai cincin, saya memberikannya kepada pelapor yang waktu itu masih berstatus istri saya. Jadi, saya kasih. Tapi, kontraknya nama saya, yang diposting di Instagram saya,” ujar Okan.
Namun dalam keterangan sang pelapor mengatakan beberapa hal yang terlalu berlebihan.
“Tapi di BAP, katanya dia beli cincinnya. Padahal itu Saphir, bukan berlian, bukan emas. Tas pun yang hilang satu tas. Dia bilang ratusan juta. Setelah penyelidikan yang cukup lengkap, nominalnya di bawah Rp 30 Juta,” kata
Artis Okan Cornelius berencana akan melaporkan balik mantan istrinya, Lee Sachi, ke pihak berwajib. Dia merasa nama baiknya tercemar setelah Lee melaporkan kasus pencurian di tempat tinggalnya.
“Kita akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Pasti, kita akan lapor balik,” kata kuasa hukum Okan Kornelius, Sri Dharen, ditemui di Polsek Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat tadi
Langkah hukum ini ditempuh menyusul dihentikannya laporan Lee di Polsek Limo. Polisi menyimpulkan laporan Lee tidak terdapat unsur pidananya.
“Karena penyelidikan dihentikan, sudah pasti laporan tidak terbukti. Sehingga kami rasa cukup untuk mengambil langkah kita sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini,” kata Dharen.
Okan sendiri merasa laporannya nanti sebagai upaya untuk meluruskan opini yang kadung tersebar di masyarakat bahwa dia sebagai pencurinya. Meskipun, Lee dalam laporannya dulu tidak menjadikan Okan sebagai terlapornya.
“Saya bersama kuasa hukum mau meng-counter hal-hal yang berkaitan dengan opini publik tentang dugaan pencurian di rumah saya beberapa waktu lalu,” katanya.
Namun belum diketahui pasti kapan Okan bakal melaporkan Lee Sachi ke pihak berwajib.
“Nanti dalam waktu dekat ini,” ujar Okan Kornelius.
Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020. Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan karena cek cok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Polsek Limo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencurian yang dilaporkan Lee Sachi. Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengatakan SP3 dikeluarkan pada 18 Februari 2021.
“Bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee Sachi untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada 18 Febuari 2021,” kata Suripto di kantornya, hari ini.
Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di situ, penyidik tak menemukan unsur pidana.
“Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan, kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan Pasal 363, saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana,” kata Suripto.