Rinada Ditangkap Polisi

Rinada, penyanyi Kota Bandung yang namanya pernah viral akibat kasus foto dan video mesum berseragam aparatur sipil negara (ASN), kembali berurusan dengan polisi. Namun kali ini, Rinada kembali berurusan dengan polisi karena terjerat kasus narkoba.

Rinada ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Bandung oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat tengah menikmati sabu.

Hasil tes urin yang dilakukan petugas, Rinada positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Rinada merupakan mantan istri salah satu personel Band The Titans. Dari penangkapan Rinada, penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap lima kurir narkoba.

Lima kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing, Didin, Ucu, Yena Mustofa, dan Deny Maysha. Saat penangkapan, dari tangan para tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, sabu seberat 87,5 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, dan tembakau sintetis dengan berat 8’,2 gram.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada merupakan publik figur, seorang penyanyi yang telah dikenal oleh masyarakat di Kota Bandung. Rinada ditangkap saat sedang menikmati narkoba jenis sabu di sebuah tempat kos Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.m

“Dari enam tersangka tersebut, ada satu publik figur dengan inisial RR (Rinada) yang merupakan artis penyanyi. Tersangka RR ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari hasil tes urin, tersangka RR positif mengandung metamphetamine atau sabu,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi  Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Para tersangka, ujar Kombes Pol Ulung,  dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyah.

Sementara itu, Rinada mengatakan, baru mencoba mengonsumsi narkoba. “Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya,” kata Rinada.

Saat ditanya alasan memakai sabu, Rinada mengaku terpengaruh oleh temannya. Rinada mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes,” ujarnya.

Rinada mengungkapkan dirinya ditangkap setelah salah satu rekannya diamankan oleh aparat. Dia juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan para pengedar yang ditangkap setelahnya.

“Sebelumnya teman saya lebih dahulu diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung dan saya tidak ada kaitannya dengan lima tersangka atau lima pengedar saat rilis di Polrestabes Bandung,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, dari penangkapan tersebut aparat tidak menemukan bukti apapun dari tangan Rinada. Namun, hasil tes urine mantan istri Andika The Titans tersebut menunjukkan hasil positif sabu-sabu.

Kini Rinada pun harus menjalani rehabilitasi. Dia juga mengaku tak ingin kembali terjerumus ke dalam barang haram tersebut.

“Alhamdulillah permohonan saya dan keluarga disetujui untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menjalani rehabilitasi,” tutur Rinada.

“Sekali lagi saya mendapatkan banyak hikmah dari kejadian yang alami. Insya Allah tidak akan terulang lagi dan saya akan berusaha menjadi contoh yang baik. Terimakasih untuk perhatiannya masyarakat Indonesia,” pungkasnya.