Wanda Hamidah Diusir Dari Rumahnya

Rumah Wanda Hamidah diambil alih oleh kawanan massa, pada Hari Senin kemarin. Rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Jakarta Pusat itu saat ini sudah berhasil dikuasai oleh kelompok tersebut.

Saat ini, di lokasi rumah tersebut sudah dipasangi pagar seng dan akan segera dipasang papan sita eksekusi. Di papan itu ditulis bahwa tanah dengan luas 534 meter persegi tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno. Terlihat pula mobil muatan berat yang hadir untuk membawa barang sitaan dari dalam rumah Wanda Hamidah.

Sementara itu di bagian samping rumah, dipasangi beragam spanduk yang menyebut bahwa tanah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga merupakan milik Japto, ketua organisasi Pemuda Pancasila.

Pagi tadi, rumah Wanda Hamidah memang digeruduk massa dari ormas Pemuda Pancasila. Kabar tersebut dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat Instagram pribadinya.

“Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami.” Ujar Wanda Hamidah dalam keterangan foto.

Dalam unggahan lain, Wanda Hamidah juga membagikan video singkat yang menggambarkan suasana terkini di kediamannnya.

Menurut pengacara Wanda Hamidah, Albert Aswin, pihaknya mengaku bingung mengenai dasar dari eksekusi rumah tersebut.

“Hari ini dari pihak kami memiliki bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dan itu akan menjadi objek dari gugatan hukum.” Ucap Albert Aswin.

Albert juga mengatakan, bahwa tidak ada informasi apa-apa mengenai eksekusi hari ini, sementara proses gugatan masih dalam proses di Pengadilan Jakarta Pusat.

Kepada pihak seberang, Wanda Hamidah bertanya fakta mana lagi yang hendak diingkari. Bintang film Imperfect ini tudak habis pikir dengan pasal penyerobotan rumah yang dialamatkan ke keluarganya.

“Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan.” Tulis Wanda Hamidah.

Bintang sinetron Kekasih Halal ini pun mempertanyakan, mengapa pihak Polda Metro Jaya tidak menghiraukan fakta historis maupun hukum dalam dugaan penyerobotan rumah ini.

“Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2) itu cacat prosedur.” Ujar Wanda Hamidah.

Tak henti sampai di situ, Wanda Hamidah kemudian mengingatkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan telah digugat dan membuahkan hasil.

“AJB yang menjadi dasar penerbitan SHGB tsb sudah kami gugat dan sudah diputuskan dengan amar putusan perdata No. 395/ Pdt/ 2013/ PNJktPus dengan amar putusan bahwa AJB tersebut TIDAK SAH dan CACAT HUKUM.” Tutur Wanda Hamidah.

Ia pun berharap Indonesia masih menjunjung tinggi keadilan dan melindungi rakyatnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“No body is beyond and above the law.” Pungkas Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah pribadi menolak penggusuran paksa karena masih menunggu putusan pengadilan terkait nasib rumah tersebut.

Komnas HAM sudah menerima pengaduan Wanda Hamidah terkait aksi perebutan rumah keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta.

“Kami sudah menerima pengaduannya. Ada situasi yang mungkin cukup emergency ya, karena dari laporan yang kami terima, ada upaya paksa dari sekelompok organisasi yang dilakukan di luar hukum.” Ucap perwakilan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

Komnas HAM menyayangkan kenapa aksi perebutan rumah keluarga Wanda Hamidah secara sepihak harus dilakukan di tengah proses hukum yang masih bergulir.

“Saya kira itu tidak boleh. Kita harus berdasarkan hukum. Saudari Wanda Hamidah juga menyampaikan bahwa saat ini sedang ada proses hukum. Jadi seharusnya memang menunggu proses hukum diselesaikan dulu, baru setelah itu ada tindakan hukum.” Ucap Saurlin.

Komnas HAM pun berencana menghubungi pihak kepolisian untuk membantu mengawasi proses penggusuran rumah Wanda Hamidah.

“Kami akan segera memantau situasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum.” Pungkas Saurlin P. Siagian.