Venna Melinda Kembali Diperiksa Di Polda Jatim

Venna Melinda kembali dihadirkan di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus KDRT. Ibu dari Verrel Bramastha dan Athalla Naufal itu diperiksa selama 4 jam.

Nah, selain Venna, asisten rumah tangganya juga ikut diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Venna didampingi penasihat hukumnya, Hotman, tiba di Mapolda Jatim bersama adik kandungnya Reza Mahastra sekitar pukul 10.15 WIB.

Venna Melinda terlihat berjalan berlahan seperti tertatih menyusuri jalanan aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan.

“Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan.” Ujar Hotman kepada pihak media.

Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban. Menanggapi hal tersebut, Hotman pun menjawabnya secara santai. Bahwa pernyataan tersebut merupakan khas permintaan pihak tersangka yang merasa terdesak, apalagi sudah menjalani masa tahanan.

Apalagi, dampak KDRT yang dialami Venna Melinda terbukti membuat kondisi fisik kliennya dalam keadaan rentan. Tulang rusuk sering nyeri dan menghambat aktivitasnya, sehingga Hotman pun berharap Polda Jatim tetap menahan tersangka.

Hal tersebut didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku dan telah bergulir atas kasus tersebut. Termasuk, didasari pada aspek trauma luka yang dialami korban.

“Iya orang kan kalau udah ditahan boleh aja minta apa aja suka suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur. Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akibat korban KDRT.” Ucap Hotman.

Hotman Paris, penasihat hukum Venna Melinda menyatakan setelah menuntaskan proses BAP di Polda Jatim. Namun tidak ada upaya perdamaian dalam kasus KDRT.

“Jadi isu-isu di luar bahwa perdamaian akan dibuat, itu tidak benar. Benar nggak? Nggak akan berdamai?” Tanya Hotman kepada Venna Melinda.

Polda Jatim batal mempertemukan Ferry Irawan dengan Venna Melinda, karena ibu Verrel Bramasta itu tidak mau bertemu. Hotman Paris, penasihat hukum Venna Melinda menyatakan itu setelah menuntaskan proses BAP di Polda Jatim.

“Oleh penyidik ada juga tadi hal yang sangat terbaru. Katanya Ferry itu kirim surat ke penyidik dengan mengatakan ‘saya masih cinta, saya mau ketemu Venna’. Minta dipertemukan oleh polisi. Tentu polisi bertindak fair, tadi suratnya ditunjukkan kepada Venna, dan Venna menjawab tegas, No! Saya tidak mau ketemu lagi.” Ujar Hotman

Sebelum melenggang ke ruang penyidik, Venna sempat memberikan beberapa keterangan kepada media. Dia menyampaikan, membawa bukti medis terkait hidungnya yang terluka serta tulang rusuknya yang disebut-sebut retak akibat KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Venna keluar dari Ditreskrimum sekitar pukul 14.30. Venna irit bicara, saat ditanya kembali kabarnya dia hanya menjawab singkat.

”Baik.” Ucap Venna sambil meninggalkan awak media.

Venna Melinda menyebutkan bahwa sebenarnya hal itu sudah disampaikan Ferry hingga 3 kali sejak dirinya memutuskan melaporkan KDRT yang dialami.

“Yang jelas dia mengakui perbuatannya itu lewat video, itu yang pertama. Yang kedua saat di Polresta Kediri, yang terakhir dia mengakui itu di Polda Jatim. Sekarang, saya nggak tahu lagi.” Ujar Venna.

Sebelumnya, Venna melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim terkait KDRT. Sejak 16 Januari, Ferry resmi dijebloskan ke hotel prodeo. Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, Venna telah melaporkan Ferry dengan KDRT di Polres Kediri Kota.

”Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.” Kata Totok.