Tio Pakusadewo Bebas

Tio Pakusadewo dinyatakan bebas dari penjara. Aktor 57 tahun ini diketahui sudah selesai menjalani masa tahanan selama satu tahun karena kasus narkoba yang menjeratnya. Tio Pakusadewo resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 14 April 2021 kemarin.

Kabar bebasnya Tio Pakusadewo diumumkan langsung olehnya melalui akun Instagram bintang film Surat Dari Praha. Bapak tiga anak ini langsung menemui keluarganya setelah dibebaskan dari penjara karena kasus narkoba.

“Thanx a lot @maharanipksdw Sudah jemput Papa dan bikin RINDUku pada Kalian TUNTAS,” tulis Tio Pakusadewo.

Saat dihubungi awak media, tim Kuasa Hukum Tio yakni Haposan P Batubara, mengatakan bahwa Tio telah bebas pada hari Rabu, 14 April 2021. Tio keluar dari LP Cipinang pada pukul 11.00 WIB.

“Kemarin sekitar jam 11-an. Yang jemput puterinya,” kata Haposan

Dari LP Cipinang, Tio tidak langsung pulang ke rumah. Ia terlebih dahulu berziarah ke makam orang tuanya. “Dia nyekar dulu ke makam orang tuanya,” kata Haposan.

Tio merasa sangat bahagia karena bisa bebas dari penjara. Tio juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“(Kondisi Tio) Sehat sangat sehat dan Tio sangat bahagia bisa menghirup udara kembali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Haposan.

Tio Pakusadewo menceritakan jika dirinya dijemput oleh putrinya, Maharani Annisa Pakusadewo, dari tahanan menuju ke rumah. Melalui unggahan video yang dibagikan Tio Pakusadewo di Instagram, ia terlihat antusias bersatu kembali dengan keluarga tercinta.

Dalam unggahannya di Instagram, Tio Pakusadewo juga sempat menyinggung masalah rindu. Hal yang dirasakannya selama berada dibalik jeruji besi.

“Seperti DENDAM, Rindu mesti dibayar dgn TUNTAS,” tulisnya lagi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis itu ditetapkan lantaran Tio Pakusadewo terbukti bersalah mengkonsumsi dan memiliki narkoba.

Vonis tersebut diterima Tio Pakusadewo usai dirinya ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada, 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.

Tio Pakusadewo rupanya akan langsung kembali bekerja setelah bebas. Santrawan mengatakan bahwa Tio sudah mendapatkan banyak tawaran untuk syuting.

“Cuma setahu saya dia (Tio) langsung tancap gas lah buat syuting lagi,” kata Santrawan.

“Iya sudah banyak tawaran yang menanti dia. Makanya langsung tancap gas lagi (syuting)” tambah Santrawan.

Santrawan Paparang, kuasa hukum pemilik nama asli Irwan Susetio Pakusadewo mengatakan, saat ini kliennya sudah hijrah dan mau menjalani hidup yang lebih baik lagi kedepannya.

“Dia kan sudah hijrah, ya dia mau hidupnya lebih baik lagi,” kata Santrawan Paparang.

Faktor umur menjadi salah satu alasan Tio Pakusadewo untuk menjadi orang yang lebih baik ke depannya. Ia tidak mau di usianya yang sudah setengah abad ini berbuat hal yang buruk, apalagi bertentangan dengan hukum.

“Karena usia dia sudah veteran kan, jadinya ya dia enggak mau sampai masuk lagi,” jelasnya.

Anak-anak Tio Pakusadewo sangat mendukung penuh perubahan yang terjadi pada ayahnya. Mereka ingin melihat Tio Pakusadewo menjalani hidupnya dengan tenang di masa tuanya.

“Anak-anaknya dia sih yang pasti selalu mendukung Om Tyo demi penyembuhannya kan,” ujar Santrawan Paparang.