Tarzan Didenda PLN Hingga 90 Juta

Dunia maya dihebohkan dengan kejadian yang menimpa komedian senior, Tarzan Srimulat dengan sang anak. Dia mengatakan, dirinya terkena denda hingga Rp. 90 juta karena listrik PLN. Kejadian ini diceritakannya lewat sebuah unggahan video yang dibagikan ulang oleh akun instagram @mustof*****. Diceritakan dalam video tersebut, Tarzan awalnya membelikan rumah untuk anaknya pada tahun 2007 silam.

Dikatakan dalam video tersebut, Tarzan awalnya membelikan sebuah rumah untuk sang anak tahun 2007. Saat itu, listrik di rumah tersebut kemudian diganti atas nama sang anak, Galuh Pujiwati. Namun, di bulan lalu tiba-tiba rumah itu datangi petugas PLN yang memblokir listrik rumah tersebut.

“Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kita nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan.” Ucap Tarzan yang turut didampingi sang anak dalam video tersebut.

Akibat kejadian itu, Tarzan diminta membayar denda sekitar Rp. 90 juta. Ia pun langsung mendatangi kantor PLN setempat dan protes. Akhirnya dia berhasil mendapat keringanan dan hanya diminta membayar Rp72 juta, namun ditambah dengan biasa pemasangan listrik baru Rp5 juta.

“Saya keberatan dan saya datang ke PLN terus dapat keringanan jadi Rp 72 juta. Tapi listrik harus pasang baru. Terpaksa saya bayar, padahal sudah 2 tahun nggak dapat job. Pusing.” Ujar Tarzan.

Tarzan merasa heran, mengapa PLN tidak melakukan pemeriksaan sejak tahun 2007 yang mana dia baru membeli rumah tersebut. Menurutnya, jika memang ditemukan adanya kesalahan maupun pencurian maka seharusnya ditindak sejak dini.

“Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir.” Ucap Tarzan.

Karena kejadian tersebut, Tarzan berpesan agar masyarakat tidak memakai aliran listrik lama bila membeli rumah bekas untuk meminimalisir kejadian serupa terulang kembali. Dia juga sempat menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir.

“Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Enggak kayak saya. Mudah-mudahan hal ini didengar oleh Pak Erick Thohir, saya kenal baik.” Pungkas Tarzan.

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha mengatakan secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelanggan.

“Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya.” Kata Yoga melalui keterangan resmi.

Menurutnya, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan. Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak, Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Adapun Tim Keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

“Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis.” Ucap Yoga.