Tak Hadir Dua Kali di Sidang, Demian Aditya Diceraikan Secara Verstek

GOSIP ARTIS — Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Perceraian pasangan yang telah membina rumah tangga selama 12 tahun itu diputus secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
Putusan tersebut diberikan setelah Demian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah menerima panggilan secara patut dari pengadilan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah memasuki tahap pembuktian sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Pada sidang pertama, Demian tidak hadir. Pengadilan kemudian kembali memanggilnya untuk mengikuti persidangan berikutnya. Namun, pesulap tersebut kembali tidak datang.
Kondisi tersebut membuat persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak Sara. Setelah proses pembuktian selesai, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan secara verstek.
Putusan verstek dapat diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam perkara ini, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Demian.
Sara Hadirkan Dokumen dan Saksi
Dalam proses pembuktian, Sara Wijayanto menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung gugatan cerainya. Selain bukti tertulis, pihak Sara juga menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.
Dokumen yang biasanya menjadi bagian dari pembuktian perkara perceraian antara lain identitas diri dan dokumen perkawinan. Sementara itu, keterangan saksi juga memiliki peranan penting dalam perkara perceraian di pengadilan agama.
Keterangan saksi diperlukan untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai kondisi rumah tangga pasangan yang tengah menjalani proses perceraian.
Dengan selesainya tahap pembuktian tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan perceraian Sara dan Demian melalui putusan verstek.
Selain mengenai perceraian, perhatian juga tertuju pada kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau harta gana-gini dalam perkara tersebut.
Namun, berdasarkan penjelasan pihak pengadilan, perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya tampaknya tidak mencantumkan tuntutan mengenai pembagian harta bersama.
Tidak adanya materi tersebut membuat proses pembuktian perkara berlangsung relatif singkat. Jika terdapat sengketa harta bersama, proses persidangan biasanya membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk membuktikan aset maupun kepemilikan masing-masing pihak.
Karena tidak ditemukan proses lanjutan terkait pembuktian harta bersama, perkara perceraian keduanya dapat segera diputus setelah tahapan pembuktian selesai.
Sara dan Demian Menikah Sejak 2014
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, keduanya juga dikenal kerap bekerja sama dalam berbagai kegiatan dan produksi konten.
Setelah 12 tahun menikah, Sara kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Demian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara perceraian tersebut berlangsung pada 24 September 2026. Setelah melewati sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Sara pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dengan keputusan tersebut, hubungan pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara hukum resmi berakhir melalui putusan pengadilan.