Sutradara Teddy Soeriaatmadja Bercerai Dengan Istrinya

Pasangan Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun telah bercerai setelah membina rumah tangga selama 16 tahun. Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 5 April lalu dengan nomor register 810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Kemudian PA Tigaraksa mengabulkan permohonan Teddy dan mengeluarkan putusan pada 15 Juni lalu. Hal tersebut terungkap dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.” Tulis keterangan PA Tigaraksa di situs MA.
Kondisi Raihaanun yang kecanduan alkohol serta emosi yang tidak terkontrol membuat Teddy khawatir hal ini akan membawa dampak buruk terhadap ketiga anaknya. Untuk itu, Teddy mengajukan permohonan hak asuh dan dikabulkan majelis hakim. PA Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh Teddy. Dengan demikian, hak asuh ketiga anaknya jatuh ke tangan Teddy.
“Kiranya cukup beralasan hukum jika Pemohon mengajukan permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai pemegang hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anak tersebut hingga dewasa dan mampu berdiri sendiri (hadhanah).” Demikian isi putusannya.
Walau demikian, Raihaanun tetap diperbolehkan untuk mengurus ketiga anaknya. Selain itu, Teddy juga mesti memberikan nafkah mut’ah kepada Raihaanun sebesar Rp30 juta. Raihaanun juga diperbolehkan bertemu ketiga anaknya sepanjang dia tidak dalam pengaruh alkohol yang dapat membahayakan anak-anak.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, ********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan *********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya. Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dari direktori putusan tertera duduk perkara yang membuat Teddy memutuskan menceraikan Raihaanun. Salah satunya adalah bahwa Raihaanun sebagai termohon telah beberapa kali berselingkuh. Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan dengan rukun dan harmonis, namun pada sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya. Dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.” Ungkap keterangan PA Tigaraksa.
Disebutkan juga, bahwa pada tahun 2015, perselingkuhan kembali terjadi. Kali ini Termohon dalam hal ini Raihaanun mengaku di depan ibu kandungnya bahwa telah berselingkuh dengan rekan kerja selama 9 bulan. Walau sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pada September 2017 perselingkuhan kembali terjadi.
Sempat tidak mengakui dan terlibat pertengkaran hebat, Termohon akhirnya mengakui.
“Saat itu Pemohon dan Termohon bertengkar hebat hingga sempat pisah rumah selama 2 bulan.” Kata putusan tersebut.
Sebagai informasi, Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun bertemu di lokasi film Badai Pasti Berlalu. Tidak lama setelah pertemuan itu, Teddy melamar Raihaanun hingga menikah pada 17 Maret 2007. Perbedaan usia 13 tahun saat itu tak menghalangi keduanya untuk membawa hubungan ke jenjang pernikahan.
Dari pernikahannya dengan sutradara film Badai Pasti Berlalu itu, Raihaanun dikaruniai tiga orang anak. Anak pertama mereka lahir pada 16 Januari 2008. Kemudian disusul anak kedua yang lahir tahun 2012 dan anak bungsu mereka lahir pada tahun 2014.