Selebgram RR Ditangkap Terkait Pornografi

Kabar penangkapan selebgram RR membuat dunia hiburan heboh. Ditambah lagi, sang selebgram ditangkap tanpa busana saat sedang siaran langsung. RR sedang live di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat 17 September 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

RR dikenal dengan nama Kuda Poni, ia juga memakai nama Bintang Live. Hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar.

“Keuntungan untuk kehidupannya sehari-hari. Statusnya janda anak satu. Jadinya sudah tidak perawan lagi, janda anak satu,” Tutur Jansen.

Dikatakan oleh Kapolresta Denpasar, RR asal Cianjur Jawa Barat yang sudah tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun. RR mengaku melakukan aksi pornografi lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. RR mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi, ia menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak.

“Usia anaknya 8 tahun, sementara pelaku sendiri berusia 32 tahun,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sebelumnya, RR bekerja sebagai ladies companion (LC) disalah satu tempat hiburan karaoke. Karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup. Kemudian dia mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi. Jansen mengatakan, RR sudah melakukan kegiatan pornografi selama sembilan bulan melalui aplikasi Mango.

“Ya karena pandemi. Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung,” terangnya.

“Kalaupun tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup,” tambah Jansen.

Dalam seminggu RR dapat melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.

“Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam,” terang Jansen.

Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR dapat meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta. Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.

Rf”Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak,” pungkasnya.

Peristiwa ini kemudian mendapat sorotan dari Sosiolog Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho yang menilai bahwa masyarakat dunia telah melalui tiga revolusi besar dalam sejarah, yaitu revolusi pertanian, revolusi industri, dan kini yang sedang terjadi: revolusi ekonomi-informasi.

“Era ekonomi-informasi saat ini memang memberikan kemudahan dalam transaksi ekonomi. Hal inilah yang turut mendorong munculnya berbagai usaha ekonomi secara digital (e-commerce),” ujar Wahyu.

Namun demikian, lanjut Wahyu, era ekonomi-informasi ini juga menyimpan berbagai sisi negatif, salah satunya yaitu kerentanan pihak-pihak yang memanfaatkan kemudahan transaksi untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang menyalahi nilai, norma, dan budaya sosial, kasus RR contohnya.

Dalam kajian sosiologis, dijelaskan Wahyu, kasus ini menunjukkan betapa teknologi kehilangan sentuhan kemanusiaan, sehingga berdampak pada degradasi atau menurunnya nilai-nilai kemanusiaan.

“Seperti penggunaan dunia maya untuk menyebarkan berikut mempertontonkan hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi misalnya,” tuturnya.

Bagi masyarakat Barat, pekerjaan yang dilakoni RR mungkin tidak dipersoalkan, karena masyarakat Barat bercorak liberal dan individualis.

“Artinya, selama pekerjaan individu itu tidak mengganggu dan merugikan pihak lain, maka itu tak jadi soal. Tetapi bagi masyarakat kita yang masih memegang teguh nilai, norma, dan budaya sosial, tentu ini menjadi persoalan,” kata dia.

Di sisi lain, penilaian moralitas kita tidak hanya tertuju pada RR, tetapi juga pada para laki-laki yang sengaja menggunakan dunia maya untuk hiburan semacam itu, berbau pornografi dan pornoaksi.

“Kasus RR ini kiranya menjadi cermin tantangan nilai, norma, dan budaya sosial yang tengah kita hadapi saat ini. Apabila dahulu sosialisasi atau pewarisan nilai, norma, dan budaya sosial cenderung bersifat liniear, dalam arti dari kakek-nenek, orangtua, lalu ke anak cenderung berada dalam lingkup keluarga,” ucap Wahyu.

Dosen Sosiologi itu menyambung, di era globalisasi, wujud sosialisasi cenderung “meloncat” di mana keluarga dan masyarakat tidak lagi menjadi satu-satunya sumber sosialisasi nilai, norma, dan budaya sosial melainkan pula, dan terutama kini bahkan, media dari berbagai belahan dunia.

“Inilah yang seringkali menyebabkan keterbelahan identitas sosial, yang juga berpengaruh pada cara individu bersikap atau bertindak,” lanjutnya.

DJ Dinar Candy turut mengomentari penangkapan selebgram berinisial RR terkait kasus pornografi di media sosial. Dia penasaran dengan siapa sosok perempuan yang memamerkan aktivitas pornografi di aplikasi Mango tersebut.

“Wadaw, siapa ini?” ungkap Dinar Candy melalui Instagram Story miliknya.

Cewek 28 tahun itu menyertakan pula artikel tentang penangkapan RR. Dinar Candy mengaku sudah curiga dengan aktivitas dalam aplikasi yang dipakai RR untuk mencari uang.

“Tuh kan, sudah kuduga pasti aplikasi ini keciduk yang masturbasi berbayar di sana,” sambung Dinar Candy.