Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Narkotika

Dikabarkan polisi kembali menangkap aktor tampan Revaldo terkait penyalahgunaan narkoba. Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa Revaldo.
“Iya betul penangkapan kemarin, ini masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan.” Ujar Kombespol Mukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB kemarin.
“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki. Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana.” Ujar Zulpan.
Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Dari hasil tes urine, Revaldo menunjukkan positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yaitu sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru. Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia. Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur. Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo. Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya turut menyayangkan tindakan Revaldo yang seolah tidak jera terus terjerumus barang haram. Di sisi lain, Revaldo yang merupakan sosok populer semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Ya, tentu kami sangat sayangkan ya, hal seperti ini terulang kembali dilakukan oleh Saudara Revaldo. Semestinya yang bersangkutan memberikan contoh ya kepada masyarakat sebagai, apalagi, public figure.” Kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Setelah Revaldo ditangkap oleh petugas kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dia langsung menunjuk kuasa hukum untuk membantu menangani proses hukumnya. Hafiz selaku pengacara mengatakan bahwa dirinya sudah menemui Revaldo Fifaldi di Polda Metro Jaya.
“Iya sudah ketemu sama dia.” Ujar Hafiz.
Dalam pertemuan tersebut Revaldo menceritakan penangkapan yang dialaminya. Namun sayangnya Hafiz enggan bicara banyak demi menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian.
“Maaf saya belum bisa ngomong banyak ya, Mas. Biar nggak mendahului. Kondisinya baik.” Pungkas Hafiz.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Revaldo sempat ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 silam karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010. Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat. Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.