Polisi Mengungkap Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.” Ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP.” Ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

“Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli.” Ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Polisi mengungkapkan Yudha membuat gelagat mencurigakan saat hendak menenggelamkan Dante. Yudha menoleh ke kanan dan kiri seolah-olah ingin memastikan situasinya saat itu ‘aman’.

“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali.” Ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka Yudha yang juga kekasih Tamara ini. Dari hasil pemeriksaan CCTV, aksi Yudha ini dilakukan dalam waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah selama 54 detik.

Yudha beralasan menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan. Namun, Yudha sendiri tidak memiliki sertifikasi dalam melatih renang.
“Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam.” Ucap Kombes Wira.

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) turut memeriksa Yudha Arfandi terkait kasus kematian Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apsifor turut memeriksa psikologis hingga mental Yudha.

“Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka.” Ujar Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik, Nathanael EJ Sumampouw, di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan tidak ada gangguan jiwa pada tersangka. Dengan demikian, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Ujar Nathanael EJ Sumampouw.

Polisi mengungkap Dante sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi. Namun, hal tersebut digagalkan Yudha.
“Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam.” Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Kombes Wira mengungkap Dante berusaha berenang ke tepian saat ditenggelamkan oleh Yudha. Namun, tersangka Yudha berulang kali menarik korban.
“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, Tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan Tersangka melakukan sekitar 4 kali.” Ujar Kombes Wira.

Yudha menenggelamkan korban di kolam dengan kedalaman 1,5 meter. Korban ditenggelamkan dalam durasi waktu bervariasi.

Tim Kedokteran Forensik (Dokfor) mengungkap hasil autopsi jenazah Dante yang tewas tenggelam di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur. Dokter forensik menyimpulkan anak Tamara Tyasmara itu tewas karena tenggelam.

Dokter forensik, dr Farah Kaurow, menjelaskan bahwa posisi jenazah saat diserahkan untuk ekshumasi telah dimakamkan selama 10 hari sehingga kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.

“Hasil temuan kami secara kesimpulan, jenazah sudah dekomposisi lanjut, sudah pembusukan lanjut. Di mana kulit di daerah wajah, dada, leher tampak sudah menghilang karena pembusukan.” Ungkap Dr Farah di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam pemeriksaan ini tim dokter forensik memeriksa sejumlah sampel, di antaranya sumsum tulang paha untuk mengetahui ada-tidaknya ganggang dalam tubuh. Dari rangkaian hasil pemeriksaan tersebut, dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian Dante karena tenggelam.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan autopsi juga didukung ditemukannya tumbuhan air dan organ hatinya, sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan.” Pungkas Dr Farah.