Persidangan Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba

Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Hari Rabu, 22 Mei 2024 siang kemarin. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ammar tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, namun Ammar Zoni mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Salemba tempatnya menjalani penahanan.
Sebelum sidang dimulai Ammar Zoni sempat terlihat memakai topi, ia juga tersenyum lebar di kamera. Hal tersebut langsung mendapat teguran dari Majelis Hakim yang mengatakan, bahwa saat sidang tidak boleh memakai topi.
“Dalam persidangan tidak boleh memakai topi, terdakwa. Harus sopan.” Tegur Majelis Hakim.
Sidang kasus narkoba dengan tersangka Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan ini meninggalkan catatan penting, salah satunya adalah upaya sang aktor memindahkan perkara dari PN Jakarta Barat ke PN Tangerang.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, membenarkan pihaknya memohon majelis hakim memindahkan perkara mengingat lokasi penangkapan di apartemen di Tangerang. JPU menanggapi dengan menguatkan dakwaan.
“JPU menanggapi sesuai dengan aturan beracara. Tentu dia akan menguatkan dakwaannya bahwa JPU Jakarta Barat dan Pengadilan Jakarta Barat berwenang untuk menyidangkan perkara Ammar ini. Itu pasti bertentangan dengan eksepsi kita.” Ucap Jon Mathias.
Jon Mathias menyebut JPU berargumen punya wewenang melimpahkan perkara Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan sejumlah alasan yang merujuk pada Undang-undang.
Jon Mathias berharap permohonan pindah perkara Ammar Zoni dikabulkan. Jika dikabulkan, maka akan ada sejumlah keuntungan yang didapat bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu.
“Satu, keuntungannya berarti BAP (Berita Acara Pemeriksaan -red) yang dibuat penyidik itu batal demi hukum. Kemudian (kedua) dakwaannya batal demi hukum. Ketiga, masalah tahanan karena dilimpahkan, itu berarti dilimpahkan lagi ke wilayah hukum di Tangerang. Itu masa penahanan pasti sudah habislah. Bukan bebas.” Ungkap Jon Mathias.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim. Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba siap menerima apa pun keputusan hakim nantinya.
Jon Mathias lantas memberikan gambaran kepada awak media terkait penahanan Ammar Zoni andai pengajuan pindah perkara ke PN Tangerang dikabulkan Majelis Hakim nantinya.
“Penahanannya tidak diadakan karena kasus yang sama enggak mungkin dua kali penahanan oleh pihak penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tergantung dari hakimnya. Yang penting Undang-undang membolehkan dilakukan eksepsi itu. Kita serahkan nanti kepada Majelis Hakim.” Ucap Jon Mathias.
Sambil menanti putusan Majelis Hakim atas pengajuan pindah perkara kasus narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut kliennya kini memfokuskan diri pada tiga hal, termasuk ibadah.
“Untuk fokus Ammar sekarang ibadah juga keluarga. Kemudian baca-baca buku agama. Dia lebih mendekatkan diri sama Allah.” Tutur Jon Mathias.
Jon Mathias telah mengingatkan Ammar Zoni, bahwa kasus narkoba kali ketiga ini merupakan kesalahannya sendiri.
“Karena selalu kita sebagai penasihat hukum, kasih nasihat semua ini kesalahan yang dia buat sendiri. Dia harus pertanggungjawabkan sendiri. Yang bisa menolongnya ya mendekatkan diri sama Allah.” Tutur Jon Mathias.
Jon Mathias menyebut permohonan pemindahan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang akan diputuskan dalam sidang yang akan digelar pada Hari Senin, 27 Mei 2024 mendatang. Jika tidak dikabulkan, Ammar Zoni harus siap mental.
Mengingat, bintang sinetron 7 Manusia Harimau akan menghadapi reli panjang di ruang sidang bersama para saksi hingga alat bukti yang bisa jadi memberatkan jalannya di muka hakim.
“Nanti kita tengok tanggal 27, hari Senin depan. Kita tengok keputusannya apa, kalau dikabulkan, alhamdulillah. Kalau enggak dikabulkan berarti proses berlanjut ke pembuktian dengan menghadirkan barang bukti dan saksi-saksi. Ini proses yang sudah lazim.” Ujar Jon Mathias.
Jika tidak dikabulkan, ia sudah membayangkan saksi-saksi dari pihak JPU Jakarta Barat berikut alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan untuk menjerat Ammar Zoni.
“Tentu yang akan dihadirkan sebagai saksi pertama itu saksi verbal, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan kasus narkoba Ammar.” Pungkas Jon Mathias.