Perseteruan Nirina Zubir Dengan Mantan ART

Artis Nirina Zubir tengah murka dengan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita yang kini menjadi tersangka kasus mafia tanah. Riri merupakan satu dari lima tersangka yang merampas enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina dan anak-anaknya, total kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp17 miliar.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” kata Nirina.
Nirina cukup emosi dengan kasus ini. Sebab, ibundanya belum pernah menikmati hasil jerih payah yang dikumpulkannya selama ini.
“Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru,” ujarnya.
Nirina juga mengaku bahwa dirinya berat untuk bertemu Riri, orang yang sudah ia anggap cukup dekat dengan keluarganya. Ditambah lagi, kata Nirina sampai saat ini Riri tidak pernah meminta maaf kepada dirinya atas apa yang telah dilakukannya.
“Dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini niatan untuk memohon maaf, jalan saja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu,” tuturnya.
Motif para tersangka dalam kasus ini adalah untuk mencari keuntungan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, motif ini terlihat di mana tersangka menjual serta mengagunkan sertifikat korban.
“Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang, sudah pasti,” kata Tubagus dalam konferensi pers.
Atas dasar itu, Tubagus menyebut bahwa pihaknya turut menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. UU TPPU turut diterapkan agar penyidik lebih mudah dalam menelusuri uang hasil kejahatan para tersangka. Ditambah lagi, tersangka Riri juga telah memiliki usaha bisnis frozen food.
“Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan, itu yang masih didalami. Termasuk apakah ada digunakan ke yang lain. Makanya dalam perkara ini diterapkan TPPU,” tutur Tubagus.
Tubagus turut menerangkan bahwa ada dua klaster atau kelompok tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama adalah tersangka Riri dan suaminya, Endrianto. Lalu, klaster kedua adalah tiga tersangka lainnya yang diketahui berprofesi sebagai seorang notaris.
“Hal ini (mafia tanah) tidak akan terjadi secara sempurna, hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah notaris,” ucap Tubagus.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nirina Zubir berharap aset-aset yang telah dirampas oleh mantan ART, Riri Khasmita, dapat kembali kepada keluarganya. Menjawab hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan hal itu akan diputuskan di pengadilan.
BPN menjelaskan, ada 6 sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp 8,4 miliar.
“Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi,” kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga. Dwi menjelaskan ada 3 orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir ini.
“Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami pak polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya,” paparnya.
Dwi mengatakan peralihan kepemilikan bergantung pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya,” katanya.
Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Nirina Zubir juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.
“Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan,” kata Nirina.