Perkembangan Kasus Rebecca Klopper

Kasus yang menyeret artis Rebecca Klopper, hingga kini masih terus menjadi perbincangan di masyarakat. Seperti diketahui, sang artis disebut mirip dengan sosok wanita di dalam video syur berdurasi 47 detik yang beredar di media sosial. Babak baru dalam kasus tersebut diketahui, bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama Rebecca Klopper. Ternyata ia dan sahabatnya, Marissya Icha telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Marissya Icha beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa kasus yang melibatkan kekasih Fadly Faisal itu akhirnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk dalam tahap penahanan di mana telah ditetapkan dua orang tersangka. Marissya Icha diketahui mendampingi Rebecca untuk melakukan pelaporan terkait video syur berdurasi 47 detik itu.
Kasus video syur tersebut juga rupanya sudah dilaporkan oleh ia dan Rebecca tiga bulan lalu sebelum akhirnya viral di media sosial. Polisi juga telah mengantongi 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menahan satu orang di antaranya.
“Dari pihak cyber itu sangat cepat sekali menanggapinya, saya buat laporan satu bulan, orangnya sudah ditahan, dua orang ditangkap.” Sebut Icha.
Icha juga mengakui fakta yang cukup mengejutkan dalam kasus video syur tersebut di mana adanya keterlibatan mantan kekasih Rebecca. Walau disebut secara gamblang dan detail, namun sosok mantan kekasih Rebecca itu diduga adalah pria bernama Rizky Pahlevi.
“Termasuk mantan Rebecca juga dipanggil.” Ujar Icha.
Mantan kekasih Rebecca itu telah dipanggil oleh pihak kepolisian lantaran sering memberikan ancaman kepada sang artis usai hubungan keduanya kandas. Bahkan, sosok pria mantan kekasih Becca itu juga sering meminta agar hubungan asmara mereka dapat terjalin kembali.
“Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca. Iya, jadi saat ini Rebecca melaporkan kembali sebagai korban dan pada saat itu Rebecca masih di bawah umur.” Tutur Icha.
Mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzi membeberkan sejumlah fakta terkait laporan yang diajukan Becca terhadap penyebar video syur yang menyeret dirinya. Ahmad Ramzi mengatakan jika saat itu, laporan yang dibuat Becca terkait dengan tindakan pemerasan serta pengancaman yang diterimanya.
“RK dahulu adalah klien saya pada saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Kaitannya apa? Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK pada bulan Oktober.” Ucap Ahmad Ramzi.
Dia menuturksn laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri.
“Saat itu saya membuat laporan polisi pada tanggal 6 Oktober 2022. Laporan tersebut saya laporkan di Bareskrim dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri.” Beber Ahmad Ramzi.
Lebih lanjut, dia menyebutkan dua orang digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NR dan FM.
“Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya.” Jelas Ahmad Ramzi.
Adapun alat bukti yang menguatkan status tersangka adalah video yang dimiliki oleh salah-satu dari mereka. Namun, yang menjadi alat peras adalah tangkapan layar dari video tersebut.
“Dua orang tersangka itu salah satunya memiliki video. Tetapi yang dipergunakan sebagai alat peras adalah capture dari video tersebut.” Jelas Ahmad Ramzi.
Becca pun disebut takut video yang melibatkan dirinya dapat tersebar. Dia akhirnya menyanggupi permintaan para tersangka. Becca memberikan sejumlah uang kepada para pelaku pemerasan.
“Terhadap capture video tersebut RK merasa takut video tersebar akhirnya memenuhi permintaan dari kedua tersangka tersebut. Sempat melakukan beberapa kali transfer senilai sampai dengan total Rp30 jutaan. Tapi keuntungan terhadap pemerasan tersebut dibagi dua oleh mereka.” Ungkap Ahmad Ramzi.
Kasus keduanya kemudian berakhir dengan restorative justice, keduanya bersepakat untuk memusnahkan barang bukti berupa video.
“Barang bukti yang ditemukan mereka mengamankan salah satunya adalah handphone, laptop. Saat itu kesepakatan dalam restorative justicenya adalah dimusnahkan.” Pungkas Ahmad Ramzi.