Mantan Ketua Umum PARFI Meninggal Dunia

Kabar duka kini datang dari dunia perfilman. Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhirnya, pada hari Minggu, 8 November 2020 kemarin. Ia meninggal dunia di Rumah Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur pukul 16.11 WIB.

Kepergian Gatot Brajamusti untuk selama-lamanya diberitahu oleh juru bicara Parfi, Evry Joe.

“Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi,” ungkap Evry Joe, saat dihubungi melalui telepon.

Dijelaskan Evry Joe, bahwa Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

“Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama,” lanjutnya.

Kabar mengenai meninggalnya Aa Gatot Brajamusti juga dibenarkan oleh Kabag Humas, Rika Aprianti.

“Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis.

Rika menerangkan, Gatot Brajamusti meninggal dunia akibat penyakit yang diidapnya. Yang bersangkutan pun dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini.

“Keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke,” ujar dia.

Gatot sendiri menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya mendapat masa hukuman selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Semasa hidup, Gatot Brajamusti, sempat menjalani hukuman. Ia divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Sembilan tahun penjara di kasus asusila.

Dan hukuman lain terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara. Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot menjadi 20 tahun penjara dalam kasus narkoba setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Jenazah Aa Gatot Brajamusti dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikiray Kidul, Desa Sukamanah, Sukabumi, Senin 9 November 2020 kemarin. Jenazah sang aktor dikebumikan sekitar pukul 08.30 WIB.

Hal ini diketahui dari juru bicara PARFI, Evry Joe, yang juga menghadiri prosesi pemakaman Gatot Brajamusti di Sukabumi. Puluhan orang pun tampak mengantar kepergiannya.

“Sekarang kami mengantar Aa Gatot Brajamusti menuju peristirahatan terakhir Beliau di Sukabumi. Mohon doa teman-teman yang pernah mengenal Beliau. Mohon dimaafkan, mungkin selama hidup Beliau punya kesalahan dan dosa,” kata Evry Joe.

Mewakili PARFI, Evry Joe juga mengucapkan salam perpisahan kepada sineas yang wafat di usia 58 tahun ini. Ia berharap agar semua amal ibadah Gatot Brajamusti diterima Sang Khalik.

“Kami sebagai keluarga besar PARFI mengucapkan selamat jalan kepada Aa Gatot yang selama hidup beliau juga mengabdi di perfilman. Beliau pernah menjadi Ketua PARFI,” ucapnya.

Sebelum dimakamkan, jenazah Aa Gatot Brajamusti terlebih dahulu disalatkan di sebuah masjid di Sukabumi yang ia bangun sendiri semasa hidup. “Kita menuju masjid Jami Attawabin, sekarang Beliau disalatkan,” ujar Evry Joe.