Iyut Bing Slamet Berurusan Lagi Dengan Narkoba

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet diamankan pihak kepolisian perihal dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

“Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” kata Wadi Sabani, Jumat kemarin.

Wadi Sabani menjelaskan, Iyut diamankan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Selatan, pada Kamis malam lalu.

“Diamankan di rumahnya, di kediamannya di sekitar Johar,” lanjut Kompol Wadi Sabani.

Ini bukan pertama kalinya penyanyi berusia 52 tahun ini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Di tahun 2011 silam, Iyut Bing Slamet juga pernah ditangkap polisi di sebuah hotel karena penyalahgunaan narkoba. Iyut Bing Slamet kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Pihak kepolisian disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet. Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang dilakukan hari Sabtu kemarin, Kapolres Metro Jakarta Kombes Budi Sartono, menjelaskan penangkapan Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet dilakukan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah,” kata Kombes Budi Sartono.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu beserta alat hisapnya.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika,” ucapnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet dan mendapati urinenya positif mengandung narkoba.

“Setelah itu dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin,” lanjut Kombes Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet akan dijerat menggunakan pasal pengguna yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ditangkap pukul 23.00, Iyut Bing Slamet menangis histeris. Iyut tidak bisa mengelak ketika polisi melakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip bekas sabu yang telah dipakai, serta alat hisap. Wanita berusia 52 tahun itu akhirnya pasrah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Iyut tampak masih menangis terisak, dua polwan pun mencoba untuk menenangkan Iyut Bing Slamet.

“Iyut masih syok,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
Untuk itu, Iyut terus didampingi sejumlah Polwan. Iyut juga enggan memberikan pernyataan terhadap kasusnya.

Adapun dari keterangan Iyut kepada polisi, ia baru saja membeli sabu 0,7 gram di Johar Baru, Jakarta Pusat. Sabu tersebut dikonsumsi dirinya sendiri di rumah. Adik dari artis Adi Bing Slamet itu mengaku telah memakai narkoba sejak tahun 2004, tetapi tidak rutin.

“Memang dari 2004 memakai. Putus sambung, putus sambung, kadang memakai, tergantung kondisi keuangan,” jelas Budi.

Saat ini kepolisian masih terus memburu pelaku yang menjual sabu kepada Iyut Bing Slamet.

Iyut Bing Slamet hari Senin kemarin menjalani asesmen setelah diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Iyut Bing Slamet terlihat keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sambil dikawal oleh beberapa petugas. Adik kandung aktor Adi Bing Slamet itu terlihat mengenakan kaos putih dan celana hitam. Dia terlihat berjalan santai tanpa ada borgol di tangannya. Kepada awak media, Iyut Bing Slamet mengatakan bahwa dia akan jalan-jalan keluar. Tidak lama kemudian dia masuk ke dalam mobil, dan dari dalam mobil dia melambaikan tangan ke awak media.

“Mau jalan-jalan,” kata Iyut Bing Slamet singkat di Polres Jakarta Selatan.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian, terkait kepergian Iyut Bing Slamet keluar dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penjelasan pihak Polres Jakarta Selatan, Iyut Bing Slamet akan menjalani asesmen kasus narkoba di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

“Terkait dengan proses IBS, saat ini tahap kita pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di asesmen,” ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kita kerjasama dengan pihak BNNK Kotamadya Jaksel nanti kita tunggu proses asesmennya seperti apa dari BNK,” ujarnya lagi.

Menurut Wadi Sabani, setelah menjalani asesmen, Iyut Bing Slamet akan kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Nanti kalau misalnya cepat keluarnya (hasil asesmen) nanti rekomendasinya seperti apa. Apakah memang hasil asesmen itu misalnya bisa rehab nanti direhab, nanti diarahkan ke mana nanti kita akan infokan lebih lanjut,” ujarnya.