Fannie Lauren Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie dilaporkan ke Mapolda Bali pada Kamis 22 Juni 2023. Pelaporan tersebut dilakukan oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Erdia Christina saat menggelar jumpa pers di Badung, Bali pada Kamis 22 Juni 2023 sore.

Pemilik apartemen The Double View Mansions Bali, Fannie Lauren Christie, mengaku siap memenuhi panggilan dan kooperatif Polda Bali, usai dirinya dilaporkan Luca Simioni, warga negara asing yang disebutkan sebagai investor.

Tidak hanya LS, Fanie dan suaminya Valerio Tocci juga dilaporkan BP dan C atas dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan, karena merasa dirugikan.

“Tanggapan kami pasif, kami akan kooperatif memenuhi panggilan dari Polda Bali, laporan tendensius, kalau penipuan dan penggelapan, kapan, bagaimana, apanya gang digelapkan.” Kata Kuasa Hukum Fannie, Togar Situmorang.

Melalui kuasa hukumnya itu, Fannie Lauren Christie juga menyampaikan mengenai dirinya dan suaminya, yang disebut pada tahun 2021, secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.

Ditegaskannya, tidak ada kewajiban Fannie menginformasikan dan membagi keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM kepada Luca Simioni.

“Kalau memang sebagai investor, pada saat mempertanyakan menggunakan data imigrasi apa, kalau investor apa ada dokumen investor, KITAS investor, ini yang mau kami gali. Kami tegaskan tidak ada kewajiban Fannie membayar keuntungan dan memberitahu setiap penjualan karena selama ini Fannie pemilik 95 persen di PT. Indo Bhali Makmurjaya, dan tidak menerima uang sepeserpun ke rekening PT lokal ini.” Ujar Togar.

Hal itu menjadi faktor Luca Simioni sebagai salah satu investor, membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Untuk apa melaporkan penjualan kepada LS, ada tidak bentuk kerjasamanya. Kalau investor masuk tidak ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya, kalau sebagai investor ada tidak struktur organisasi LS ini di dalam perusahaannya Fannie, tidak ada.” Jelas Togar.

Status Luca Simioni sebagai investor sah pun kini justru dipertanyakan keabsahan dokumen dan strukturnya. Dan Fannie berpegang pada akta 47 yang dimilikinya yang berlaku sampai dengan tahun 2056.

“Pembagian dividen, kalau dividen saham atau keuntungan itu apakah PT orang ini atau PT lokal atau PT PMA , kalau PT lokal PT nya apa kalau PMA alamatnya di mana akta notarisnya di mana. Lalu susunan organisasi PT PMA siapa saja lalu ada tidak NPWP untuk setor uang ke negara melalui BKPM sebesar Rp 10 miliar. Kalau ada dividen income masuk lapor pajak nggak, pernah ada RUPS tidak untuk menyerahkan pembagian itu, selama ini tidak ada. Jadi siapa yang menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali, kami tanyakan kembali. Laporan itu kami sangat sayangkan tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum.” Tutur Togar.

Kemudian mengenai uang pembangunan apartemen jika tidak dihasilkan dari dana investor, Togar hanya menegaskan bahwa Fannie adalah seorang bussines women dan memiliki penghasilan, tanah juga dimiliki sah, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau menyatakan dirinya investor asing, dalam hal ini A dan T tidak pernah datang ke Indonesia membuat akta kerjasama.” Beber Togar.

Kemudian ada temuan transaksi hingga Rp 27 Miliar yang masuk ke rekening PT DVM Dubai milik LS, bukan ke rekening PT. Indo Bhali Makmur Jaya pemilik property milik Fanne, hal ini diketahui dari Kanwil Pajak.

“LS mau menjadi investor, tapi ga ada investasinya di sini, satu perak pun. Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022,-red), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 miliar, masuknya ke rekening PT DVM di Dubai milik LS bukan ke rekening PT Indho Bhali Makmur Jaya selaku pemilik properti hotel di Bali yaitu Fannie. Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali,-red). Ternyata kita lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 miliar.” Ujar Togar.

Bahkan, disebutkan Togar atas laporan ke Bareskrim Polri terhadap Luca Simioni statusnya naik menjadi sidik terkait penerimaan uang Rp 27 miliar itu.

“Satu lagi semua surat sah izin operasi izin mendirikan bangunan atas nama beliau (Fannie,-Red) kepemilikan beliau punya. Yang paling penting adalah LS pernah tidka ngasih uang ke IBM.” Tutur Togar.

Lalu saat disinggung mengenai Fannie yang tidak pernah memunculkan sang suami Valerio Tocci warga negara Italia, menurutnya itu terlalu tendensius ke persoalan pribadi.

“Itu tendensius pribadi, privasi tidak perlu dipublikasi dan mereka juga sudah mengenal suami saya.” Tutur Fannie.