Erika Carlina Siap Berdamai Dengan DJ Panda

Erika Carlina dan DJ Panda lagi berseteru di ranah hukum. Pengacara Erika, Mohammad Faisal, memberikan penegasan soal permasalahan ini.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Mohammad Faisal bilang kalau Erika Carlina melaporkan DJ Panda murni atas dugaan tindak pidana pengancaman. Tidak ada urusannya dengan hak atau identitas anak.
Si pengacara menambahkan, pihaknya ingin menghadang pembingkaian narasi yang bias. Fokus masalahnya tetap urusan pidana.
“Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan.” Ucap Faisal.
Lebih detail lagi, Erika Carlina melapor ke Polda Metro Jaya soal pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain. Itu bukan. Murni dugaan tindak pidana, bukan kepada ranah hukum keperdataan.” Jelas Faisal.
Oleh karena itu, setiap proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi melalui restorative justice (RJ), tetap berada dalam koridor penyelesaian kasus pidana.
Keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya didasarkan pada pemulihan hak-hak Erika sebagai korban tindak pidana.
“Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya.” Ujar Faisal.
Kasus dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dilaporkan Erika kini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, menempatkan DJ Panda dalam posisi semakin terjepit.
Di tengah tekanan kasus yang terus berjalan, DJ Panda akhirnya mengambil langkah krusial. Ia mengirimkan proposal perdamaian kepada Erika Carlina melalui kuasa hukumnya.
Proposal itu diterima, namun belum disetujui. Erika dan tim hukumnya masih mempelajari satu per satu poinnya sebelum memutuskan apakah perdamaian bisa dicapai atau tidak.
Namun satu hal sudah jelas, Erika Carlina tidak akan membuka pintu damai jika DJ Panda tidak mengakui kesalahannya secara tulus.
“Mbak Erika pada intinya, yang bersangkutan harus dengan tulus mengakui perbuatan dan kekhilafannya. Mengakui, bukan menyanggah,” tegas kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, di Polda Metro Jaya.
Faisal menegaskan bahwa syarat yang diminta Erika sebenarnya tidaklah berat. Ia sama sekali tidak berniat mempersulit proses restorative justice, selama DJ Panda benar-benar ingin menyelesaikan konflik secara baik-baik.
“Kalau kemungkinan terjadinya perdamaian, insya Allah ya. Tapi kami masih akan diskusi dulu soal isi proposal perdamaian itu, nanti kami konfirmasi ke Erika apakah berkenan atau tidak. Tapi dari mediasi tadi, sudah ada itikad baik.” Ucap Faisal.
Walau demikian, proses menuju damai masih panjang. Akan ada pertemuan lanjutan antara kubu Erika Carlina dan DJ Panda untuk menyelaraskan syarat-syarat restorative justice sebelum keputusan final diambil.
“Next, akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan sebagaimana yang ditawarkan pihak terlapor.” Ujar Faisal.
Laporan polisi yang dibuat Erika terhadap DJ Panda terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi memang masih aktif bergulir di Polda Metro Jaya.
Mediasi sempat tertunda, namun kini kembali berjalan setelah DJ Panda akhirnya memberikan proposal perdamaian, yang pada pertemuan pertama sebelumnya tidak ia serahkan.
“Kami baru menerima proposalnya hari ini dalam pertemuan kedua.” Jelas Faisal.
Pihak Erika Carlina menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukanlah menjebloskan pihak lain ke penjara, melainkan untuk mendapatkan klarifikasi dan pengakuan atas perbuatan yang merugikan nama baik kliennya.
Jika syarat pengakuan tersebut tidak dipenuhi oleh DJ Panda, maka proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini saat ini berada di tangan DJ Panda dan istrinya, apakah mereka akan memenuhi tuntutan pengakuan tersebut atau membiarkan kasus berlanjut ke tahap penyelidikan lebih lanjut.