DJ Joice Ditangkap Terkait Sabu

DJ Joice bikin geger netizen, karena ditangkap polisi terkait narkoba. Kehidupannya kini kembali disorot seperti dirinya yang sempat heboh dengan sebutan pemersatu bangsa, karena konten di media sosial. Polisi menangkap DJ Joice dan 3 rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, dan polisi menetapkan DJ Joice sebagai tersangka.
“Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalah guna narkotika.” Ucap Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman.
DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, berikut bunyi Pasal 127:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.”
Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman, menjelaskan kronologi penangkapan DJ Joice karena sabu.
Billy mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim opsal unit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah itu baru dilakukan pendalaman.
Lalu pada 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB polisi mendapatkan kebenaran, jika terdapat beberapa orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat.” Ujar Billy.
“Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel.” Lanjutnya.
Dari pembekukan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan empat orang termasuk DJ Joice. Keempatnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pembekukan itu dilakukan di kos-kosan kawasan Jakarta Selatan, saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika.
“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika. Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika.” Jelas Billy.
Setelah itu Dj Joice dan tersangka lainnya langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, Dj Joice mengaku telah menggunakan narkotika untuk kepuasan pribadi. Selain itu, Dj Joice juga menggunakan narkotika untuk ketenangan dan perasaan bahagia.
“Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia.” Ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman.
Lebih lanjut, Dj Joice mengaku telah membeli narkotika di daerah Jakarta Timur. Dj Joice pun telah menggunakan narkotika sejak 2018.
“Dia beli di daerah Jaktim. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018.” Jelas Billy.
Polisi menyebutkan, Disc Jockey, Joice M yang diciduk terkait kasus narkoba dari hasil penyidikan merupakan seorang pengguna belaka. Untuk itu, polisi akan mengirimkan asesmen ke BNN perihal rehabilitasinya.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melakukan asesmen di BNN atau BNNK yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT.” Ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman.