Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer

Perseteruan Denny Sumargo dengan mantan manajernya, Ditya Andrista masih terus berlanjut. Kali ini, giliran Ditya Andrista yang menyerang Denny Sumargo. Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis 3 Februari 2022.
“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo.” Ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata, nominalnya pun cukup besar, yaitu Rp 880.288.000.
“Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta.” Papar Eko Aryanto.
Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menetapkan jadwal sidangnya. Pengadilan juga belum menetapkan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
“Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini.” Tutur Eko Aryanto.
Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani perkara ini.” Lanjutnya.
Dalam sidang nanti, Ditya Andrista harus membuktikan tuduhannya tersebut. Karena selama menjadi manajer Denny Sumargo, ada beberapa fee yang hanya dijanjikan melalui lisan.
“Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli. Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone.” Jelas Eko Aryanto..
Denny Sumargo menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista. Aktor 40 tahun ini menanggapinya dengan santai, karena sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan.
“Iya aku sudah dengar kemarin dari kuasa hukumku, bahwa ada somasi akan digugat secara perdata mengenai wanprestasi. Tapi tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu.” Kata Denny Sumargo.
Denny Sumargo menduga laporan tersebut merupakan strategi Ditya Andrista untuk mengulur waktu atas laporannya. Hal itu merupakan analisa kuasa hukumnya.
“Kemarin mereka bilang ini diduga strategi untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka pihak mantan manajer yang saya laporkan.” Ujar Denny Sumargo.
Diketahui, sebelum Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata, Denny Sumargo sudah melaporkan mantan manajernya itu terlebih dulu. Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dengan jumlah Rp 1 miliar lebih.
“Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari yang pertama saya laporin, dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka.” Tuturnya.
Denny Sumargo menjelaskan keterangan pengacaranya, bahwa mantan manajernya itu juga sempat meminta penangguhan penahanan ke kepolisian. Alasannya, sang mantan manajer ingin keadilan dengan laporan miliknya diproses lebih dulu.
“Kata pihak kuasa hukum saya, dia mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia, karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu.” Ucap Denny Sumargo.
Denny Sumargo mengaku pasang badan terkait gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista. Dia siap membayar uang ganti rugi sebesar Rp880 juta, jika terbukti bersalah.
Denny Sumargo siap dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan tersebut. Pasalnya, dia meyakini gugatan yang dilayangkan mantan manajernya tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Jangan kan hadir, gue bayarkan uangnya, pokoknya kau masuk penjara.” Ucap Denny Sumargo.
Denny Sumargo mengatakan, dirinya tidak merasa rugi jika harus membayar uang ganti rugi tersebut. Hanya saja, dia berharap polisi segera melakukan penahanan kepada Ditya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang masih berjalan.
“Cuma perdata Rp1 miliar kita diduga ambil uang, dia ambil uang gue dia enggak mau hitung.” Ucap Denny Sumargo.
Pria yang akrab disapa Densu itu yakin tidak lama lagi status hukum Ditya akan dinaikkan menjadi tersangka.
“Masuk sana penjara, berhitung di dalam, enggak ada masalah mau hadir atau membayangkan ganti rugi.” Ucap Denny Sumargo.