B.I Eks IKON Dituntut Terkait Narkoba

Pada 10 September 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa hukuman penjara untuk B.I eks iKON atau yang memiliki nama asli Kim Han Bin ditangguhkan dan diganti dengan hukuman percobaan melakukan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya ia diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun lamanya setelah dinyatakan bersalah, namun akhirnya Kim Hanbin alias B.I menerima vonis 4 tahun masa percobaan atas kepemilikan dan penggunaan marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) sepanjang Maret-April 2016.

“Ia melakukan perbuatannya tidak hanya berdasarkan penasaran semata. Pelanggaran penggunaan obat- obatan terlarang dari kalangan selebriti memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat dengan membuat orang yang khususnya generasi muda menjadi tidak waspada terhadap bahaya penggunaan obat- obatan terlarang,” kata pengadilan seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Jumat.

Jika kembali mengulangi kesalahan serupa selama masa hukumannya, maka Hanbin akan secara otomatis masuk penjara selama 3 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar KRW1,5 juta atau setara Rp18 juta.

Soompi melaporkan, mantan leader grup iKON itu juga harus menjalani 80 jam kegiatan pelayanan masyarakat dan 40 jam perawatan medis terkait kecanduan narkoba. Selain itu, pihak pengadilan juga menyebut orangtua B.I akan bertanggung jawab mendidik sang putra kedepannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hanbin dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp18 juta. Dia juga mengakui kesalahannya di ruang sidang. “Aku menerima semua tuduhan tersebut dan merenungkannya,” tuturnya pada 26 Agustus silam.

Hakim Ketua Park Sa Rang mengatakan, membeli dan mengonsumsi marijuana adalah kejahatan yang terjadi karena dipicu rasa ingin tahu. Sayangnya, sang idol tidak menyadari apa yang dilakukannya memberi pengaruh buruk pada masyarakat.

“Apa yang dilakukan Kim Hanbin tersebut akan melemahkan kesadaran remaja terhadap bahaya narkoba,” ungkap sang hakim dalam putusannya.

Diketahui sejak Juni 2019, kasus penggunaan narkoba yang menyeret nama B.I alias Kim Hanbin bergulir. Dispatch membongkar percakapan sang rapper yang hendak membeli ganja di tahun 2016.

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada seorang kenalannya ‘A’ sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON.

Merujuk pada kronologi tersebut, pria yang pernah mempopulerkan lagu Love Scenario itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

“B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu,” demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi.

B.I tidak berhenti berkarya meski kasusnya sedang bergulir. Teranyar, sang rapper berkolaborasi dengan Lee Hi pada lagu Savior. Tidak hanya itu, mantan rapper asuhan YG Entertainment tersebut berencana mengadakan konser online. Acara bertajuk ‘131 Live Presents : B.I First Online Concert’ akan digelar Oktober 2021.

Skandal narkoba itu menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun-suk sebagai CEO YG Entertainment, rumah bagi iKON, serta band K-pop terkemuka lainnya seperti BLACKPINK. B.I juga meninggalkan iKON karena skandal tersebut dan kontraknya dengan YG diakhiri.

Sebelumnya, orang nomor satu di YG Entertaintment Yang Hyun Suk, ikut terseret dalam sidang penyalahgunaan obat- obatan terlarang mantan leader grup idola iKON tersebut. Keterlibatan Yang Hyun Suk terungkap dari pemberian dakwaan terkait pengancaman bersamaan dengan waktu pemberian dakwaan kepada B.I atas kasus penyalahgunaan narkobanya yang dikeluarkan oleh Departemen Kejahatan Kekerasan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Rupanya dugaan keterlibatan CEO YG Entertaintment itu terjadi pada 2016, Yang Hyun Suk diduga membujuk hingga mengancam “A” – seorang kenalannya yang memperjualbelikan narkoba – agar memberikan keterangan bahwa B.I tidaklah mengonsumsi narkoba sehingga bisa bebas dari jeratan hukum.