Atta Halilintar Dilaporkan Ke Polisi Terkait Roboy Trading

Tidak ada angin dan hujan, Atta Halilintar dilaporkan ke polisi. Youtuber Atta Halilintar dikabarkan ikut terseret dalam kasus penipuan robot trading, para korban robot trading melaporkan Atta Halilintar atas kerugian mereka yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Adapun kasus yang menjerat Atta Halilintar kali ini adalah penipuan berkedok investasi robot trading Net89.

Tidak sendirian, sederet artis yang ikut dilaporkan ialah Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakarsa. Kini laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hal itu diungkapkan Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban trading.

“Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap founder Net89 Reza Paten beserta public figure seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh, dan Adri Perkasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik.” Beber Zainul.

Diketahui, Atta sebelumnya pernah melakukan pelelangan terbuka untuk sebuah bandana miliknya. Sama seperti dengan Taqy Malik, penawaran tertinggi bandana milik Atta dimenangkan oleh Reza Paten dengan nominal Rp2,2 miliar.

Atas aliran uang yang diterima dari pemilik Net89, Zainul menyebut adanya peran dari suami Aurel Hermansyah itu. Kepada polisi, Zainul melaporkan setidaknya ada 230 orang yang menjadi korban. Dengan total nominal kerugian yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp. 28 miliar.

“Kasusnya terkait investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp28 miliar.” Ujar Zainul.

Ratusan korban tersebut sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya sebelum melapor ke polisi, misalnya seperti melakukan permohonan pengembalian kerugian.  Sayangnya, pihak Atta Halilintar tidak menggubris permohonan sehingga para korban melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Mertua Atta Halilintar, Anang Hermansyah mengabtakan pada saat korban meminta permohonan, Atta sedang melaksanakan ibadah umroh.

Atta serta keempat artis lainnya dilaporkan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Zainul mengungkapkan, pasal tersebut didasarkan keikutsertaan para artis dalam mempromosikan trading Net89. Tidak hanya sampai di situ, mereka juga diduga menerima aliran dana yang berasal dari keuntungan investasi trading

“Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89.” Beber Zainul.

Zainul juga menyampaikan, para korban hanya berharap uang mereka kembali.

“Karena kalau dari korban yang sebanyak 230 orang ini mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89.” Jelas Zainul.

Atas kasus penipuan ini, pihak Zainul menginginkan polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Lewat Zainul, polisi menyatakan bakal membuat jadwal pemanggilan Atta beserta artis lainnya untuk dimintai keterangan.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

“Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur’an dan juga membantu pembangunan masjid.” Tulis Atta Halilintar.

Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang. Ditambah lagi, kata Atta Halilintar itu merupakan lelang terbuka.

“Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.” Tutur Atta Halilintar.

Oleh karena itu, Atta Halilintar memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89.

“Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot.”  Tegas Atta Halilintar.