Adly Fairuz Digugat Terkait Dugaan Wanprestasi
Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maman Ade Rukiman selaku pengacara penggugat mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara di luar ruang sidang.
“Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu.” Ujar Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagi pihak penggugat, jalur mediasi dipandang sebagai langkah yang baik untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Ia berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz.
“Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah.” Tutur Maman Ade Rukiman.
Pihak penggugat juga memberikan apresiasi kepada pihak Adly Fairuz. Meski sempat absen dalam beberapa kali agenda persidangan, kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dianggap sebagai sinyal positif.
“Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini.” Ucap Maman Ade Rukiman.
Sidang hari ini harus ditunda hingga pekan depan. Pendundaan sidang karena adanya kendala administratif terkait perubahan alamat dari beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim.
Pihak Farly Lumopa bersiap memperbaiki berkas agar persidangan bisa segera masuk ke tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan. Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan siap hadir dalam persidangan jika diminta untuk datang. Hanya saja, dalam sidang ini bintang sinetron Cinta Fitri dan Jodoh Wasiat Bapak tak dapat hadir lantaran agenda sidang yang masih bersifat adminstratif.
“Oh pasti, pasti kalau nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena ini masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum.” Ujar Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses sidang tahap awal ini memang difokuskan pada pengecekan surat kuasa dan legalitas para pengacara dari kedua belah pihak yang bersengketa. Andy Gultom mengatakan bahwa agenda berikutnya masih berkutat pada urusan pengesahan dokumen administratif.
“Belum, ini masih legalitas kuasa hukum. Berarti minggu depan agenda masih legalitas hukum.” Ujar Andy Gultom.
Disinggung mengenai upaya kekeluargaan terkait kasus dugaan wanprestasi, Andy Gultom belum memberi jawaban spesifik. Yang jelas, sejauh ini belum ada komunikasi antara kedua pihak namun tetap mengupayakan solusi terbaik.
“Belum, belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaiklah ya.” Ucap Andy Gultom
Lebih lanjut Andy Gultom menegaskan belum ada pertemuan antara kliennya dengan pihak penggugat. Ia tak menampik adanya wacana yang mengarah ke situ.
“Belum, belum. Di sini enggak ada korban lo. Pihak lawan, penggugat. Nanti ini rencana tadi sudah diskusi dengan kuasa hukumnya, rencana kita akan berdiskusi lebih lanjut.” Pungkas Andy Gultom.