Angelina Sondakh Bebas

Kabar baik datang dari politikus Angelina Sondakh. Hari Kamis, 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh bebas bersyarat dari penjara. Pembebasan Angelina Sondakh disambut oleh keluarga dan kerabatnya. Ia dijemput oleh Keanu Massaid, anak kandungnya bersama mendiang Adjie Massaid.

Adik Adjie, Mudjie Massaid menandai pembebasannya dengan mengajaknya berjoget TikTok. Video TikTok ini diunggah di akun Aniz Sugiono, kerabat mereka pada Kamis, 3 Maret 2022.

“Welcome home, Mbak Angie.” Tulis Aniz.

Di video itu, Angie terlihat berjoget bersama Aniz, Mudjie, dan dua orang lainnya. Angie berdiri bersisian dengan Aniz Sugiono. Mudjie berada di tengah sebagai pusat dari tarian yang diiringi lagu Terdiam Sepi (Andaikan Waktu Bisa Kuputar Kembali) versi remix.

Di video itu, Angie bergerak kompak bersama tiga kawannya yang menghadap ke kamera. Adapun Adjie masih membelakangi kamera. Tangan kanannya berada di atas kepalanya, bergerak turun seolah melihat jarum jam tangan, lalu berputar dan diakhiri dengan gerakan seolah menarik Mudjie yang berada di pusat barisan itu bersamaan dengan memutar badannya menghadap kamera.

Setelah bebas bersyarat, Angelina Sondakh berencana liburan ke Bali bersama keluarga. Rencana tersebut merupakan keinginan putra Angelina Sondakh dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari Angelina Sondakh.

“Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali. Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota.” Ujar Ricky saat ditemui di kantornya.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh belum bebas murni hingga masa Cuti Menjelang Bebas (CMB) habis pada 1 Juni 2022. Oleh karena itu, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan diharuskan wajib lapor dua minggu sekali. Ricky berujar, pihaknya bakal melihat alasan konkret Angelina Sondakh jika mengajukan permohonan izin ke luar kota.

“Kami lihat untuk kepentingannya apa dulu nantinya.” Ucap Ricky.

Namun, Ricky tidak menutup kemungkinan pihak Bapas Kelas I Jakarta Selatan akan memberikan izin kepada Angelina Sondakh untuk pergi ke luar kota

“Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini. Bisa jadi, Angie kan orangtuanya ada di Manado, itu bisa kita berikan izin dia ke luar kota untuk ketemu orangtuanya, bisa seperti itu, mungkin. Healing boleh juga.” Jelas Ricky.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Angie dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.

Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendapatkan vonis tersebut, Angie kemudian meminta kasasi agar hukumannya menjadi lebih ringan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Majelis hakim MA justru menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.