Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Polda Metro Jaya telah menangkap seorang artis berinisial CA terkait kasus prostitusi. Saat ditangkap, CA tengah bersama dengan teman kencannya dan sedang tanpa busana. Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, CA ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat pada  Hari Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini behasil terkuak berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi yang terjadi di beberapa hotel di Jakarta.

Zulpan menerangkan, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

“Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat,” katanya di Polda Metro Jaya.

Dia menerangkan, penyidik melakukan penggerebekan di salah kamar hotel dan menemukan CA sudah dalam keadaan tanpa busana.

“Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.

Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengklaim mengantongi daftar artis yang nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) online. Nama-nama itu didapat setelah menangkap tiga orang muncikari yang menjajakan Artis inisial CA dan mematok tarif Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik telah menginterogasi KK, R dan UA yang berprofesi sebagai muncikari. Berdasarkan pemeriksaan, diperoleh data berupa daftar artis yang berkecimpung di dalam prostitusi online.

“Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku yang telah diamankan ini Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figur lainnya yang masuk dalam daftar list para muncikari ini,” papar dia di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, KK, R, dan UA selaku muncikari memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan CA secara seksual.

“Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada saudari CA,” kata dia di Polda Metro Jaya,

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis.

Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Zulpan menerangkan, artis yang juga bekerjasama dengan tiga muncikari sebagian besar berdomisili di Jakarta. Ke depan, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kita rencanakan dulu nanti baru ditentukan tanggal. Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak,” terang dia.

Adapun, Zulpan mengatakan, maksud dari pemanggilan salah satunya untuk menyadarkan mereka agar tidak lagi menjalankan praktek prostitusi online. Zulpan menyampaikan, hal ini sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata berusia masih muda, tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi,” ujar dia.

Selain itu, Zulpan masih menyembunyikan identitas pelanggan yang turut bersama diamankan bersama CA saat penggerebekan. Zulpan hanya menyebut pelanggannya bukan dari kalangan artis maupun pejabat.

“Bukan dari artis ya dari kalangan tertentu lah. (Pejabat) juga bukan,” Ucap Zulpan.