Keenan Nasution Akan Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano

Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan terkait sosok pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang secara resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Pencabutan gugatan kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.

Minola menyebut, salah satu alasan atas pencabutan kasus hak cipta lagu Nuansa Bening, karena murni dari rasa empati atas kepulangan Vidi Aldiano.

“Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana. Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar.” Ujar Minola.

Dalam penuturannya, Minola memastikan gugatan kasasi yang diajukan kliennya di MA akan segera dicabut.

“Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.” Jelas Minola.

Di sisi lain, Minola mengatakan, pencabutan gugatan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung itu tidak melanggar hukum.

“Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu. Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut.” Ungkap Minola.

Minola kemudian menuturkan, gugatan kasasi sempat terdaftar sebelum almarhum Vidi Aldiano berpulang.

“Maka, secara hukum tidak menyalahi aturan, walaupun tidak otomatis dihentikan. Tetapi kami sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa dari klien kami sebagai pemohon boleh mencabut dan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2008.” Tutur Minola.

Dalam kesempatan yang sama, Minola mengatakan, keinginan untuk mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano di Mahkamah Agung datang dari kliennya sendiri.

“Surat kuasa sudah kami terima, ada tiga perkara kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung. Namun, surat kuasa baru kami terima pada 19 Maret 2026 dari klien kami. Setelah mendapatkan surat kuasa maka kami akan membuat surat permohonan pencabutan kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Mahkamah Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan.” Jelas Minola.

Selain itu, Minola membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial bahwa gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano dilakukan setelah suami Sheila Dara Aisha itu meninggal.

“Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal. Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal.” Ucap Minola.

Kuasa Hukum Keenan Nasution kemudian berharap, dengan adanya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya terhadap mendiang Vidi Aldiano, maka proses hukum di pengadilan sudah berakhir.

Minola menuturkan, dengan demikian, polemik berkepanjangan yang berkaitan dengan permasalahan hak cipta lagu Nuansa Bening ingin diakhiri dengan jalur damai.

“Sekali lagi, ini bukan masalah personal tetapi ini masalah hak ekonomi, hak moral yang diperjuangkan klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai. Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami.” Pungkas Minola.

Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar.

Adapun rinciannya adalah Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum menjelaskan angka tersebut tak keluar dari permintaan pribadi kedua kliennya. Dia mengklaim nilai tersebut merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano ketika membawakan Nuansa Bening.

Sebenarnya ada 309 pertunjukan Vidi Aldiano yang membawakan lagu Nuansa Bening diduga tanpa izin. Tapi, Keenan dan Rudi berlapang dada dan hanya mengusut 31 saja.