Selebgram Alnaura Melaporkan Beberapa Oknum Ke Propam

Selebgram Alnaura, yang juga seorang pengusaha, telah melaporkan sejumlah oknum anggota Polrestabes Palembang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan ini diajukan terkait dugaan tindakan kriminalisasi dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang menimpa suaminya, Dicky Yolanda.

“Jadi, saya dan suami saya itu melaporkan oknum anggota kepolisian Polres Palembang yang dengan sengaja menangkap suami saya tanpa prosedur yang benar, nggak ada surat penangkapan dan tidak dijelaskan masalahnya apa.” Ucap Alnaura.

Alnaura menyampaikan, bahwa penangkapan suaminya dilakukan tanpa adanya surat penangkapan dan tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa hal ini bukan kejadian baru di Palembang, dengan praktik serupa yang sering terjadi dan menimpa sejumlah kenalannya. Alnaura merasa sangat prihatin dengan situasi ini, dan berharap agar masalah tersebut dapat segera ditangani secara adil oleh pihak berwenang.

Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan tidak ada pihak yang boleh bertindak di luar koridor hukum. Alnaura juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Ia berharap laporan yang diajukannya akan mendapatkan respons yang cepat dan efektif dari Propam Mabes Polri.

Alnaura menjelaskan, bahwa penangkapan suaminya diduga terkait dengan persoalan utang-piutang dan investasi dalam bisnis konveksinya. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak terkait mengenai utang tersebut, dan sebagian besar utang telah dilunasi. Namun, ia merasa heran mengapa suaminya, yang tidak terlibat langsung dalam masalah utang-piutang tersebut, justru ditangkap dan diintimidasi.

“Saya sudah ada surat perdamaian dengan teman saya itu yang soal utang piutang, utang dari Rp65juta, sudah dicicil dan sisa Rp27juta. Kenapa suami saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan itu ditahan dan diintimidasi sebagai jaminan permasalahan saya.” Ungkap Alnaura.

Alnaura mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras dan Curanmor, bukan oleh unit yang menangani kasus perdata. Hal ini semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Ia menekankan bahwa permasalahan tersebut seharusnya sudah selesai secara kekeluargaan, dan penangkapan yang dilakukan terasa sangat janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Alnaura juga mengkritik keras tindakan intimidasi yang dialami suaminya selama penahanan. Ia merasa, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Alnaura berharap agar pihak Propam Mabes Polri dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dicky Yolanda, suami Alnaura, menceritakan kronologi penangkapannya yang terjadi pada tanggal 3 September 2025. Ia mengaku tiba-tiba didatangi oleh sejumlah aparat tanpa surat tugas. Ia mempertanyakan surat penangkapan, namun tidak ada. Selain itu, ia juga tidak diberikan penjelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Dicky ditahan selama beberapa jam tanpa diperbolehkan menghubungi istrinya, ia juga mengaku mendapat intimidasi selama proses penahanan.

Dicky merasa ditekan dan diancam oleh oknum aparat. Kuasa hukum Dicky, Arthulius, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun dokumen tersebut baru diterima setelah adanya penggerebekan, bukan sebelumnya. Arthulius menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan berharap ada tindak lanjut yang adil.

Arthulius menekankan, bahwa aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Arthulius berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, serta menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan hak-hak kliennya terlindungi.