Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Dan Denda Rp. 800 Juta

Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Kamis 11 September 2025 kemarin. Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp. 800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta.” Ucap Hakim Lusiana Amping.

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

“Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik.” Ucap Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya jenis sabu.

Tuntutan diberikan karena Fariz RM melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika. Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Perkara ini dimulai ketika polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa lainnya, ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Dikeyahui musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

Setelah divonis 10 bulan penjara atas kasus narkotika, tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari perkiraan.

Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan, Fariz RM secara matematis telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

“Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya.” Ucap Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa pun masih menunggu langkah dari Jaksa apakah mengajukan banding atau tidak. Namun jika tidak, ia akan melakukan proses bebas bersyarat agar Fariz bisa bebas lebih cepat.

“Jadi, kita tinggal berharap karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding. Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan.” Ujar Deolipa Yumara.

Deolipa juga membaca putusan hakim bahwa Fariz RM harus diberikan hukuman, karena rehabilitasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuat efek jera.

“Makanya hakim memilih memberikan hukuman penjara. Tapi kami terima kasih ke hakim, karena mempertimbangkan kalau Fariz RM ini kecanduan narkotika.” Ujar Deolipa Yumara.