Eks Manajer Fuji Ditangkap Terkait Penggelapan Dana

Polres Jakarta Barat berhasil menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami, adik Vanessa Angel, bernama Batara Ageng yang dilaporkan telah melakukan penggelapan dana milik Fuji sebesar Rp 1,3 miliar.

Batara Ageng sebelumnya dilaporkan oleh Fuji sesuai Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023 lalu. Penangkapan Batara Ageng disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi.

“Benar kami telah menahan saudara BA. Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024.” Jelas Andri.

Batara pun mengaku, bahwa dirinya telah menilap uang adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor. Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri.” Jelas Andri.

Andri menyampaikan, uang Rp 1,3 miliar milik Fuji itu sudah ditilap Batara hingga habis untuk memenuhi keperluannya pribadinya.

“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban.” Beber Andri.

Akibat tindakannya, eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara pun terancam 5 tahun penjara atas kasus penggelapan itu.

“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Andri menjelaskan, Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukannya tersebut.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji memberi apresiasi kepada pihak berwajib yang berhasil menangkap mantan manajer Fuji itu. Mereka dianggap bergerak cepat dan responsif atas kasus yang menimpa bintang film Bukan Cinderella tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena telah bergerak dengan cepat dan responsif dalam menangani kasus ini.” Ucap Sandy Arifin.

Dalam waktu dekat, Fuji dan Sandy Arifin berencana akan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan mereka untuk mendapatkan info yang lebih detail dari penyidik setelah Batara ditahan.

“Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan.” Tutur Sandy Arifin.

Diketahui sebelumnya, Fuji sempat mengungkapkan dirinya telah dicurangi oleh mantan rekan kerjanya sendiri. Hal itu lantaran uang senilai satu miliar lebih telah dibawa kabur oleh mantan manajernya.

Sempat membicarakan permasalahan tersebut dengan BA, namun Fuji justru tidak mendapatkan respons yang baik. Merasa geram, Fuji pun melaporkan rekan kerjanya itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 7 September 2023, lalu.