Manji Dilaporkan Radja

Band Radja mendatangi Polda Metro Jaya, Pada hari Senin kemarin. Seno dan Moldy menyambangi kantor polisi didampingi pihak manajemen dan kuasa hukum, Sunan Kalijaga.
Sunan mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan akun YouTube dunia MANJI. Laporan itu dibuat lantaran akun YouTube milik musisi Anji itu menghadirkan narasumber yang mengucapkan data tidak valid terkait band Radja.
“Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami Band Radja diboikot, dirugikan.” Tutur Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, hanya akun YouTube tersebut yang dilaporkan oleh pihak Radja. Kata Sunan, akun tersebut mendapat keuntungan dari kerugian yang dialami Radja.
“Dari situlah akun YouTube tersebut mendapat keuntungan yang dimana keuntungan atau viewers-nya itu merugikan klien kami.” Ujar Sunan.
Sunan tidak menyebut total kerugian yang dialami oleh Radja. Namun, ia menjelaskan bahwa Ian Kasela cs diboikot di sejumlah kota.
“Ada pemboikotan di beberapa wilayah kota-kota, sampai hampir saja ada beberapa sponsor yang mau membatalkan. Namun demikian, alhamdulillah kami tetap dapat memberikan keyakinan Radja bukan maling.” Ucap Sunan.
Dalam kesempatan yang sama, Moldy mengungkapkan kekecewaan lantaran akun YouTube itu menampilkan data yang tidak valid. Sampai saat ini, Moldy juga belum berkomunikasi dengan Anji.
“Gak ada sih, gak ada.” Ucap Moldy.
Moldy merasa bahwa dirinya tidak perlu membangun komunikasi dengan pihak Anji. Pada intinya, Moldy dan kawan-kawan hanya ingin mengedepankan proses hukum. Mengenai pembahasan yang dimaksud, Moldy juga tidak mau banyak berkomentar. Namun, dia menilai pernyataan narasumber dalam podcast tersebut tidak benar.
“Kalian silakan nonton sendiri pembahasannya, sudah tahu (konten yang mana). Radja intinya merasa dirugikan, kita laporin dunia MANJI merasa dirugikan atas laporan itu.” Ujar Moldy.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI dengan pasal Pasal 27 (3) Juncto 45 AYAT (3) DAN ATAU PASAL 310 KUHP DAN ATAU PASAL 311 KUHP UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut buntut dugaan pencemaran nama baik dalam salah satu konten milik musisi Anji. Kemudian Moldy mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan oleh Anji atau Erdnian Aji Prihartanto itu.
Sebab sebelum melakukan podcast tersebut, pihak Anji tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan konten tersebut.
“Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?” Kata Moldy di Polda Metro Jaya.
Moldy pun tidak terima melihat podcast tersebut yang dianggap telah menyebutkan bahkan mencemari nama baik grup band Radja.
“Intinya, Radja enggak terima atas podcast dunia MANJI seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara pasif.” Ungkap Moldy.
Sebab dari konten podcat tersebut kini Radja mendapat hujatan dari netizen. Begitupun jadwal manggung Radja yang sempat diragukan pihak EO.
“Jadi beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena.” Ungkap Moldy.
Padahal Anji dinilai merupakan sosok musisi profesional, namun sayang atas konten tersebut membuat dirinya menganggap sang penyanyi mencari keuntungan dengan menjatuhkan sesama musisi.
“Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana.” Tutur Moldy.
Beberapa waktu lalu, seseorang bernama Rival Ahmad menyebut vokalis Radja, Ian Kasela, membawakan lagu ciptaan Rival, “Cinderella”, tanpa memberi royalti kepadanya.
Rival menuntut Ian Kasela dkk sebesar Rp 20 miliar. Ia pun merupakan orang yang hadir di salah satu konten milik Anji.