Mario Teguh Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dana

Motivator senior Mario Teguh bersama sang istri, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar. Laporan dibuat oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023.
Laporan terhadap Mario Teguh dan istri teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.
“Benar saudara MT dan istrinya dilaporkan oleh klien kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih Rp 5 miliar.” Kata Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor.
Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum pelapor, menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 5 miliar. Dia pun merinci dana tersebut secara global yang telah diberikan oleh kliennya kepada Mario Teguh dan istri.
“Dia menerima Rp 1 miliar untik DP pertama. Kemudian setiap bulannya menerima Rp 100 juta dari Agustus 2022 sampai bulan Maret 2023.” Kata Djamaludin.
Sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, pihak pelapor rutin memberikan uang Rp 100 juta setiap bulan sekalipun Mario Teguh dianggap tidak menunaikan kewajiban.
“Dengan harapan dia bisa merealisasikan janji-janji dia. Karena klien kami percaya sama MT dan menaruh harapan besar. Cuma sudah 6 bulan lebih nggak ada apa, akhirnya bertanya.” Tutur Djamaludin.
Selain itu, uang lain yang dikeluarkan pelapor terhadap Mario Teguh juga berupa akomodasi hingga pembuatan webstore. Total secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Tidak sembarang klaim, kerugian materi tersebut kabarnya diperkuat oleh bukti-bukti.
“Klien kami disuruh membeli produk-produk dalam jumlah banyak yang katanya akan dijual oleh saudara MT, makan minum, dan segala macam.” Tutur Djamaludin.
Dia pun mengungkap awal mula terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Mario Teguh dan istri. Berawal dari pertemuan kliennya dengan mereka berdua di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun lalu. Mario Teguh dan istrinya saat itu mengiming-imingi pelapor untuk menggunakan jasa mereka, agar bisnis skincare pelapor bisa naik dari sisi penjualan.
“Jadi di awal pertemuannya itu sebetulnya di bandara. Terus kemudian istri yang bersangkutan maupun yang bersangkutan mengiming-imingi, memberikan janji bahwa ‘nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta’, jadi mereka yang justru menawarkan.” Kata kuasa hukum pelapor bernama Djamaludin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Mario Teguh dipercaya sebagai brand ambassador oleh pelapor lantaran terbius oleh presentasi menggiurkan dari sang motivator dan istrinya terkait prospek penjualan produk skin care.
Dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani pada Agustus 2022 lalu, Mario Teguh terlibat dalam membranding, mempromosikan, sekaligus menjual produk. Namun, sayangnya hal itu nyaris tidak pernah dilakukan sama sekali.
“Dilakukan hanya sekali promosi di Instagram tapi tidak ada yang like dan ada yang beli sama sekali.” Ujar Djamaludin.
Bahkan, pelapor sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh agar bisa tetap mempromosikan brand milik pelapor.
“Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami. Bahkan jual mobil, jual rumah, segala macem. Hanya untuk bagaimana memenuhi syarat MT.” Ungkap Djamaludin.
Pelapor lantas meminta Mario Teguh dan istri untuk menunaikan kewajiban atas kesepakatan kerja sama mereka. Namun sayangnya tidak ada respons positif. Pelapor akhirnya melayangkan surat somasi.
“Kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tidak ada tanggapan. Maka dengan sangat terpaksa kami membuat laporan polisi.” Pungkas Djamaludin.