Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Nikita Mirzani dilarikan ke RS Bintaro akibat pengapuran tulang belakang dialaminya, hal tersebut disampaikan oleh Fitri Salhuteru saat ditemui awak media di RS Bintaro. Fitri mengatakan proses pengobatan perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi untuk menghadapi persidangan.

“Nikita mengikuti pengobatan mungkin ini menjadi perhatian, sehingga bapak Jaksa bisa memberikan Nikita waktu untuk berobat disini. Agar Nikita siap menjalankan sidang tanggal 29 nanti kalau nggak diobatin, nanti tanggal 29 Nikita nggak sembuh kasihan yang mau hadir nggak ketemu Nikita.” Ungkap Fitri Salhuteru.

Sahabat Nikita lainnya, Pujiyanto atau biasa dikenal Aji mengungkapkan pihaknya sangat berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memberikan izin kepada terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik untuk menjalani proses pemeriksaan.

Sebelumnya mantan istri Dipo Latief telah menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang beberapa waktu lalu. Saat itu terlihat leher Nikita Mirzani dibalut gips berwarna putih yang terlihat menyangga lehernya.

“Kebetulan memang saya hadir mendengarkan bersama dengan Jaksa, kebetulan ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengarkan secara langsung penjelasan dari dokter di RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Niki terjadi pengeroposan di tulang, C5 C6 dan itu yang paling parah C6. C6 terjadi pengeroposan bahkan sudah bolong, dia sudah luka dan perlu ditangani secara serius. Makanya Nikita dirujuk ke rumah sakit lebih lengkap alatnya, untuk bisa mendalami, mengoreksi penyakit yang diderita oleh Nikita.” Ujar Aji.

Aji menambahkan, keputusan membawa Nikita Mirzani ke RS Bintaro karena di rumah sakit tersebut dinilai memiliki fasilitas cukup lengkap. Sehingga proses medical check up dapat berjalan dengan lancar.

“Di sini sudah lebih lengkap alat-alat medisnya, tentunya rujukan semata-mata bukan untuk cek up ataupun tes semata, bukan therapy tapi dalam rangka tindak lanjut. Harus ada penanganan serius dari dokter untuk memeriksa penyakit yang diderita. Artinya upaya tindakan kalau bicara yang namanya diperiksa cukup di RSUD sudah diperiksa.” Tutur Aji.

Walau sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit yang dianggap lengkap, Nikita Mirzani tentu tidak dapat langsung sembuh begitu saja. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui sudah meminta Nikita untuk segera kembali ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Fahmi Bachmid di RS Premier Bintaro. Dalam kesempatan itu, ia mengungkap bahwa kliennya masih dalam keadaan kurang baik dan harus menjalani perawatan.

“Dia dalam keadaan sakit, saya minta supaya jaksa memahami, dokter sebagai ahli sudah menyatakan sakit tolong hormati, Nikita dalam keadaan sakit dan harus dilakukan perawatan.” Ungkap Fahmi Bachmid saat dijumpai di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan.

Fahmi mengaku mengetahui kondisi Nikita dari perawat. Pasalnya, ia hingga kini masih belum dapat menemui kliennya mengingat adanya prosedur serta peraturan yang diterapkan oleh pihak rumah sakit. Walau demikian, ia mengaku kerap berkomunikasi dengan perantara perawat. Melalui perawat itulah, Niki mengaku bahwa dirinya sempat dipaksa oleh JPU untuk dibawa dari rumah sakit dan kembali ke rutan.

“Disampaikan (oleh Niki) kepada perawat, dari perawat kepada saya. ‘Bang saya dalam keadaan sakit, tapi saya mau dipaksa akan dibawa dari rumah sakit ini sama jaksa’.” Ucap Fahmi meniru perkataan Niki.

Sampai saat ini, Fahmi mengaku belum mengetahui alasan JPU meminta bintang Comic 8 itu agar segera kembali ke Rutan.

“Iya JPU mau bawa Nikita pagi-pagi dari rumah sakit. Itu informasi dari perawat, perawat bilang ‘saya gak akan bertanggung jawab, rumah sakit gak akan bertanggung jawab kalau Niki harus dibawa paksa dari rumah sakit ini’.” Pungkas Fahmi.

Diketahui Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, atas perkara dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).