Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyandung Nikita Mirzani, dilanjutkan. Hal itu dikatakan oleh majelis hakim, saat membacakan putusan sela pada Senin siang, 05 Desember 2022.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan hingga vonis hakim keluar.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang.” Ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.
Persidangan selanjutnya akan digelar Hari Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban, agar bisa dimintai keterangannya.
Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.
“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama.” Tutur Dedy.
Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang.
Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra, mengatakan eksepsi terdakwa ditolak atas beberapa pertimbangan hukum. Dia mengatakan PN Serang berwenang secara absolut memeriksa perkara tersebut, dan bukan wewenang Dewan Pers.
Dedy mengatakan Dewan Pers bukan lembaga peradilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, dan dia mengatakan kasus ini tidak ditangani Dewan Pers karena terdakwa bukan wartawan.
“Menimbang bahwa pemeriksaan identitas terdakwa mengakui bahwa pekerjaan terdakwa adalah seniman bukan wartawan, sehingga terhadap dirinya tidak berlaku tentang Dewan Pers.” Ujar Dedy di PN Serang.
Selanjutnya, keberatan atas eksepsi bahwa PN Serang secara relatif tidak berwenang mengadili perkara Nikita juga ditolak. Berdasarkan dakwaan yang disusun penuntut umum, sebagian besar saksi berada di wilayah hukum PN Serang.
“Terdakwa Nikita dilakukan penahanan di rutan dan sebagian besar saksi akan dipanggil dekat dengan PN Serang, maka eksepsi mengenai bisa dikesampingkan, PN Serang bisa secara relatif mengadili secara perkara a quo.” Ucap Dedy.
Majelis juga menilai bahwa eksepsi terdakwa juga pada poin 6 hingga 9 juga telah masuk lingkup pokok perkara. Jadi, kata majelis, itu tidak bisa dipertimbangkan sehingga tidak dapat diterima.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas nota keberatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena eksepsi tidak dapat diterima akan diperintahkan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.” Pungkas Dedy.
Terdakwa Nikita Mirzani berjanji akan membongkar siapa pelapor atas kasusnya yaitu Dito Mahendra, termasuk kedekatannya dengan oknum.
“Memang itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa saja nanti yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum di Serang, jadi kalian bisa dengar.” Ujar Nikita di PN Serang.
Saat ditanya mengenai kedekatan Dito Mahendra dengan seseorang oknum berpangkat bintang, katanya ia sudah tahu. Makanya, ia meminta untuk datang di persidangan ketika proses pemanggilan saksi.
“Ada lah, nanti kalian datang lagi, pas pemanggilan saksi.” Ujar Nikita.
Nikita menilai wajar jika eksepsinya ditolak hakim. Sebab menurutnya, pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Dito Mahendra selaku pelapor akan dihadirkan sebagai saksi sehingga sidang tersebut dinilai bakal menarik.
“Kalau nggak ditolak kalian nggak bisa ketemu sama Dito mahendra, nggak seru kan, besok jadwalnya sidangnya pemanggilan pelapor, jadi kalian bisa lihat bentuknya kek gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksinya dia.” Ujar Nikita.
Nikita mengaku tidak merasa kecewa saat eksepsinya ditolak majelis, sebab di sidang selanjutnya dia bisa langsung bertatap muka dengan pelapornya yang selama ini tidak pernah diketahuinya.
“Selama ini di awang-awang kan kayak angin, biasa aja kalau dikabulin jadinya aneh lagi.” Pungkas Dedy.
Pada persidangan sebelumnya Nikita Mirzani didakwa Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.