Mpok Alpa Terkena Tipu

Komedian Mpok Alpa, resmi melaporkan sang sahabat ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan. Sahabat perempuannya yang berinisial S, diduga telah membawa kabur uang Mpok Alpa sebesar Rp1 miliar.
Sebelum melaporkan terduga pelaku, Mpok Alpa sudah memberikan waktu pada sang sahabat untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang itu. Namun, uang itu belum kembali pada Mpok Alpa hingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Mpok Alpa membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Mpok Alpa, Zaki Ramdani menyebut melaaporkan terduga pelaku atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Hari ini kami laporkan ke kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.” Ujar Zaki Ramdani.
Zaki menjelaskan peristiwa ini berawal dari uang renovasi Mpok Alpa yang dibawa kabur oleh terduga pelaku. Selain itu terduga pelaku juga pernah meminta Mpok Alpa untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp50 juta.
“Penggelapan, jadi ada (biaya) renovasi rumah. Terus si terduga terlapor ini yang pelaku tindak pidana yang berinisial S meminta Mpok Alpa untuk mencarikan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumahnya dia juga.” Beber Zaki.
Zaki menyebut terduga pelaku memberikan jaminan berupa surat garapan yang disinyalir bukan miliknya.
“Diminta untuk dicarikan ke orang lain gitu dengan jaminan surat garapan ini. Surat garapan ini sudah kita crosscheck, disinyalir ya diduga ini bukan milik dia,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mpok Alpa itu mengatakan, bahwa kliennya mengalami kerugian hinggal lebih dari Rp1 miliar.
“Total kerugian Rp1 miliar lebih.” Ucap Zaki.
Pemilik nama asli Nina Carolina itu sengaja menabung melalui teman baiknya untuk biaya renovasi rumah, tanpa sepengetahuan sang suami. Mpok Alpa mempercayakan biaya renovasi rumah ke sahabatnya, karena dia memiliki toko material bangunan.
Rencananya memang Mpok Alpa ingin merenovasi rumah tempat tinggalnya saat ini menjadi dua lantai. Namun, Mpok Alpa menilai hasil renovasi yang dilakukan terduga pelaku tidak sebanding dengan dana yang telah ia keluarkan.
“Tau kan, rumah lama gue yang luasnya 55 meter, logikanya ini bukan bangun dari awal. Kita Cuma renovasi, Cuma ditanggain doang (jadi tingkat). Masuk logika gak kalau lebih dari Rp1 miliar?” Kata Mpok Alpa.
Mpok Alpa juga merasa seperti dikejar-kejar hutang saat menabung ke sahabat karibnya itu. Hingga akhirnya, Ibu dua anak ini mulai berhenti mengirim uang ke sahabatnya itu.
“Gue mikir gini, kok gue kayak dikejar-kejar hutang ya naruh duit di dia. Sampai akhirnya gue stop ngasih duit karena di rekening gue tinggal Rp70 ribu,” Kata Mpok Alpa.
Wanita 35 tahun itu pun tidak bisa menghubungi temannya setelah berhenti mengirimkan uang. Nomor telepon suami dari Mpok Alpa pun diblokir saat mencoba menghubungi terduga pelaku penipuan.
“Kalo nyoba (menghubungi terduga pelaku) sama suami gue, udah. Tapi diblokir sama dia (terduga pelaku).” Ujar Mpok Alpa
Sebagai seorang rekan kerja, Raffi Ahmad pun menyebut bahwa dirinya begitu menyayangi mpok Alpa dan tidak rela jika ada yang berani melakukan kejahatan pada mpok Alpa
“Bagus. Siapa yang berani menipu mpok Alpa, akan berurusan sama gue juga karena gue sayang sama mpok Alpa.” Ujar Raffi Ahmad.
Ayah dua anak itu juga membeberkan, bahwa mpok Alpa adalah seorang pekerja keras yang banting tulang untuk mengais rezeki sehingga tidak adil jika uang hasil kerja kerasnya yang telah dipercayakan malah disalahgunakan.
“Jangan macem-macem, dia udah kerja keras, udah percaya sama orang, tolong kepercayaannya itu bener-bener diberikan yang terbaik, bukan malah uangnya tidak ada pertanggungjawabannya.” Ucap Raffi.
Raffi mendoakan agar permasalahan yang menimpa mpok Alpa pun segera selesai. Ia berjanji akan terus pasang badan untuk membantu mpok Alpa, terlebih jika pelaku lari dari tanggung jawab.
“Mudah-mudahan cepat selesai dan kalau memang dia memang lari dari tanggung jawan, tenang aja kita akan cari jalan supaya dia mempertanggungjawabkannya, liat aja gue akan turun tangan.” Pungkas Raffi Ahmad.