Sukhdev Singh Menang Perdata Kasus Penipuan
Suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk menghadiri agenda gelar perkara khusus terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat dihentikan oleh pihak penyidik.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Sukhdev Singh berupaya agar laporan yang diajukannya sejak Agustus 2024 tersebut dapat dibuka kembali. Langkah hukum ini diambil setelah munculnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) pada Juni 2026 lalu, dengan alasan laporan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana.
“Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik.” Ucap kuasa hukum Sukhdev Singh, Rayvindo Sinuraya, di Bareskrim Polri.
Pihak Sukhdev Singh menilai adanya ketidakprofesionalan dari penyidik yang sebelumnya menangani perkara ini di tingkat awal. Oleh karena itu, selain mengajukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik, mereka juga telah melaporkan para penyidik terkait ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik.
“Jadi sebelum selain daripada kita memohon gelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik.” Tutur Rayvindo Sinuraya.
Dalam sesi gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti tambahan yang dianggap kuat untuk menjerat terlapor. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan yang berisi bujuk rayu, hingga data perusahaan yang diklaim fiktif oleh pihak pelapor.
“Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada.” Ungkap Rayvindo Sinuraya.
Sukhdev Singh menegaskan kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian imateriil berupa beban pikiran dan waktu yang tersita selama dua tahun terakhir dalam mengawal kasus hukum ini.
“Kalau cerita yang dirugikan di sini, dua tahun lebih terfokusnya Pak Sukhdev ini terganggu.” Ujar Rayvindo Sinuraya.
Perseteruan ini berawal dari laporan Sukhdev Singh pada Agustus 2024 terkait dugaan penipuan investasi batubara yang ditawarkan oleh DH. Sukhdev Singh awalnya tergiur menyetorkan dana karena DH merupakan teman dekat istrinya, Bunga Zainal. Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan tidak terpenuhi dan jaminan cek yang diberikan ternyata kosong.
Dalam perkembangannya, DH justru melayangkan gugatan perdata terlebih dahulu kepada Sukhdev Singh. Pria yang berprofesi sebagai produser film itu kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) hingga akhirnya pengadilan memenangkan Sukhdev Singh di semua tingkatan.
Walau secara pidana kasus ini sempat mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya hingga memicu laporan ke Biro Wasidik Bareskrim, Sukhdev Singh sebenarnya telah memenangkan gugatan secara perdata.
Pengadilan telah mengeluarkan putusan inkracht hingga tingkat Kasasi pada Maret 2026 yang mewajibkan terlapor membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar kepada pihak Sukhdev Singh. Namun, hingga kini pihak pelapor masih menuntut keadilan melalui jalur pidana karena adanya dugaan sumpah palsu dan tindakan penipuan yang dilakukan secara sadar oleh terlapor.
“Secara perdata sebenarnya kasus ini sudah inkracht yang dilaporkan kita ke perdata waktu itu. Sudah inkracht dari gugatan banding, kasasi, ya, itu sudah dimenangkan oleh kita semua.” Ucap Sukhdev Singh.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, pihak lawan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam jumlah yang cukup besar. Nominal yang harus dibayarkan kepada pihak Sukhdev Singh menyentuh angka miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian investasi yang dialami.
“Dia wajib untuk membayar senilai berapa? Rp 5 miliar 500 sekian juta. Nah, itu tinggal akan dilakukan rangka eksekusi.” Beber Sukhdev Singh.
Walau kemenangan di atas kertas sudah diraih sejak beberapa bulan lalu, Sukhdev Singh mengaku baru menerima salinan resmi putusan tersebut belum lama ini. Ia kini tengah menunggu itikad baik dari pihak DH untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum pihak pengadilan melakukan tindakan paksa melalui penyitaan aset.
“Keputusan perdata itu 26 Maret kemarin dari kasasinya. Tapi kan salinan resminya kita belum terima. Tapi kan sekarang sudah diterima, sudah inkracht. Itu minggu lalu.’ Ucap Sukhdev Singh.
Sukhdev Singh juga menyoroti profil terlapor yang memiliki kedudukan sebagai pejabat negara. Ia berharap status tersebut dibarengi dengan kepatuhan hukum yang tinggi untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanpa harus melalui proses eksekusi yang a lot.
Walau sudah mengantongi kemenangan telak di jalur perdata, Sukhdev Singh menyatakan tidak akan mencabut laporan pidananya. Baginya, jalur perdata hanya menyangkut ganti rugi materiil, sementara jalur pidana yang sedang diperjuangkan di Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga sumpah palsu yang dilakukan terlapor.
“Sudah sangat jelas, sekarang tinggal kita lakukan eksekusi, sama kita lihat, ya, kita lihat hasilnya, apakah bisa dia selesaikan segera dengan itikad baik dia, atau tunggu sampai urusan di Biro Wasidik ini clear.” Tegas Sukhdev Singh.
Saat ini, Sukhdev Singh tetap mendesak Bareskrim Polri untuk memproses pidana DH guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan nama baik dan keharmonisan rumah tangganya selama dua tahun terakhir.