Suami Boiyen Di Somasi Akibat Diduga Penipuan
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar tengah dihadapi dengan persoalan hukum. Padahal, keduanya baru saja menjalani rumah tangga usai resmi menikah pada Hari Selasa, 15 November 2025 yang lalu. Suaminya dikabarkan menerima somasi dari seorang investor berinisial RF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kuasa hukum investor RF, Santo Nababan mengatakan kliennya itu mengaku telah dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully yang bernama Sateman Indonesia.
Santo mengungkap, Rully pertama kali menawarkan investasi tersebut kepada kliennya pada 5 Agustus 2025. Saat itu, Rully menghubungi RF melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran itu, Rully memberikan proposal investasi yang di dalamnya tertera skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Di dalamnya juga ada klaim pendapatan usaha Rully dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
“Dengan dasar proposal dan komunikasi yang meyakinkan, klien kami akhirnya bersedia menanamkan modal.” Ujar Santo.
Kemudian, masalah disebut baru muncul saat laporan keuangan yang diterima RF tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Menurut Santo, pembagian untung sempat berjalan beberapa bulan, namun tak berlangsung lama.
“Bagi hasil terakhir diterima Desember 2023 dan baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi.” Ujar Santo.
Santo menyebut, berdasarkan penelusuran, usaha milik Rully itu masih beroperasi hingga saat ini. Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba berbagai upaya komunikasi, namun tidak direspons.
Maka dari itu, investor RF akhirnya memutuskan untuk mengirimkan somasi resmi.
“Yang bersangkutan terkesan menghindar. Karena itu kami melayangkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.” Ucap Santo.
Santo mengatakan, kliennya menyerahkan dana investasi sekitar Rp200 juta. Dalam perjanjiannya, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan pada tanggal 9.
Namun, RF baru menerima empat kali pembayaran, sehingga kerugian ditaksir mencapat lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasi tersebut, RF menuntut Rully melunasi semua kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jika tidak direspon, RF akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
“Kami siap menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.” Ujar Santo.
Walau demikian, Santono belum menjelaskan di mana upaya hukum tersebut bakal dilayangkan. Namun, lokasi usaha Rully berada di Sleman, Yogyakarta.
“Ini kan tahapannya baru klarifikasi untuk menentukan upaya hukum, dimulai dari iktikad baik dari dia sendiri dulu. Lokasi usahanya kan di Sleman, berarti akan merujuk ke TKP buat LP-nya, bisa di sana bisa juga di tempat lain.” Ucap Santono.
Santono mengungkapkan isi somasi yang dilayangkan kepada pihak Rully. Dalam somasinya, pihak korban meminta agar Rully segera melunasi kewajibannya.
“Segera berkomunikasi dengan kami atau klien kami, dan segera membayar semua janji-janjinya.” Tegas Santono.
Lebih lanjut, ia menyinggung terkait dana investasi tersebut yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV yang tercantum dalam proposal kerja sama.
Gara-gara kasus dugaan penipuan tersebut, suami Boiyen pun ramai diperbincangkan. Pasalnya Ezel baru satu bulan menikah dengan Boiyen tapi sudah diterpa isu miring.
Publik lantas mengingat momen awal pernikahan Ezel dan Boiyen yang mengejutkan banyak pihak. Hingga akhirnya netizen menyoroti momen Ezel gelagapan ditanyai alasan menikahi Boiyen pada November 2025 lalu.