Rumah Atalarik Syah Dieksekusi PN Cibinong

Kabar kurang menyenangkan datang dari artis senior Atalarik syah. Baru-baru ini ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pengadilan negeri Cibinong lantaran rumahnya dieksekusi dan diratakan dengan tanah. Atalarik Syah mengaku sangat syok dan kecewa dengan keputusan PN, karena dinilainya tidak adil untuk dirinya.
Menurutnya, proses eksekusi tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dia pun menyampaikan keluhannya di Instagram Story @ariksyach. Tampak Atalarik berdiri menghadap kamera dengan latar rumahnya yang tengah didatangi sejumlah petugas dari pengadilan dan kepolisian. Atalarik tidak menjelaskan duduk perkara atau kasus yang menjeratnya sehingga rumahnya disita.
Atalarik juga tidak membeberkan sengketa seperti apa yang tengah menimpanya. Namun, dia telah memperjuangkan kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut sejak tahun 2015. Properti itu dibelinya secara sah pada tahun 2000.
“Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Padahal tanah ini, wilayah ini, dibeli dari tahun 2000.” Ungkap Atalarik Syah.
Menurut Atalarik, proses eksekusi dilakukan pihak pengadilan tanpa ada pemberitahuan resmi kepadanya. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat dan lembaga hukum.
“Singkat cerita, tidak ada pemberitaan ke saya, dianggap kami ini binatang, tidak ada surat untuk kita. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng, segala macam.” Tutur Atalarik Syah.
Aktor 51 tahun itu merasa menjadi korban ketidakadilan, apalagi di tengah maraknya kasus-kasus besar seperti korupsi yang justru seolah tidak tersentuh hukum.
“Teman-teman setanah air siapa yang bisa bantu? Di tengah maraknya kasus korupsi gede-gedean, saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin.” Jelas Atalarik Syah.
Ia juga mempertanyakan mengapa ia tidak diberi ruang untuk membela diri, padahal dirinya bukan penipu ataupun penjahat.
“Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang nyari saya pada dasarnya, tapi saya tidak dapat ruang untuk itu semua.” Pungkas Atalarik Syah.
Kuasa hukum Atalarik, Sanja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga hari eksekusi, kliennya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.
“Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan. Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini.” Jelas Sanja.
Sanja menyoroti bahwa kasus sengketa tanah ini sebenarnya masih bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tindakan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses hukum benar-benar selesai.
“Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini.” Tegas Sanja.
Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa lahan tersebut telah dibeli mantan suami Tsania Marwa tersebut sejak tahun 2000 dan sudah bersertifikat resmi atas namanya, yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN.” Ucap Sanja.
Sanja menambahkan bahwa BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dokumen resmi dan valid.
“Lebih dalam lagi, mengenai dokumen-dokumen itu kenapa sertifikat itu bisa terbit? Di dalam satu sertifikat itu yang nomer 475 itu jelas digambar hukumnya ada batas tanggal nama Atalarik Syach. Nah artinya ketika BPN itu buat sertifikat, berarti ada dokumennya, nggak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukungnya secara sah.” Tutur Sanja.