Perusahaan Anang Melaporkan Mantan Karyawan Ashanty

Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini merembet ke ranah hukum dan turut melibatkan perusahaan milik Anang Hermansyah. PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), tempat Anang menjabat sebagai komisaris, resmi melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan karena perusahaan merasa dirugikan secara finansial hingga mencapai Rp 1 miliar. PT HDN Klaim Rugi Rp 1 Miliar Kuasa hukum PT HDN, Mangatta Toding, mengatakan pihaknya mendampingi Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, untuk membuat laporan polisi.
“Kami sedang melakukan valuasi, dan kemungkinan kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Sebab, baru pagi ini sekitar pukul 08.00 kami mendapat laporan adanya pemutusan kerja sama. Setelah ini Mas Erie juga akan berusaha menyelamatkan kontrak tersebut,” ujar Mangatta di Polda Metro Jaya.
PT HDN Bantah Ayu Pernah Bekerja di Perusahaan Erie Prasetyo menjelaskan, laporan itu dibuat karena Ayu mengaku sebagai karyawan PT HDN dan menyebut nama perusahaan dalam perseteruannya dengan Ashanty.
Menurut Erie, pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan pihaknya.
“Saudari Ayu menyebut dirinya bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara sebagai finance. Itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan kami karena tidak ada dasarnya sama sekali,” kata Erie.
Ia menambahkan, akibat isu tersebut, salah satu klien besar PT HDN memutus kerja sama secara sepihak.
“Itu jelas merugikan kami secara bisnis. Terkait urusan Saudari Ayu dengan Bunda Ashanty, saya tahu, tetapi tidak ada hubungannya dengan PT HDN. Kini tersebar kesan seolah kami bagian dari kasus itu. Ini sangat merugikan karena pagi tadi saja sudah ada pemutusan kontrak dari pihak perusahaan kami,” tutur Erie.
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan di bawah naungan PT Hijau Dipta Nusantara di Polresta Tangerang Selatan. Ayu dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2 miliar. Sebaliknya, Ayu melaporkan balik Ashanty dengan tuduhan perampasan dan akses ilegal.
Laporan tersebut dibuat di dua lokasi, yakni Polresta Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan. Nomor laporan di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, sementara di Polres Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, buka suara terkait dugaan penipuan yang dilayangkan istri Anang Hermansyah itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, Ayu membatah tudingan tersebut dan membeberkan kronologi versinya.
Ayu memulai cerita dari peristiwa pada 21 Mei 2025, yang menjadi titik awal masalah. Saat itu, Ayu Chairun Nurisa yang baru selesai rapat di luar, langsung dibawa ke kantor Ashanty dan diinterogasi.
“Di situ aku diinterogasi. Awalnya berdua doang sama Haris. Setelah itu ramai, ada Toni, ada Bunda, ada Mas Anang. Ramai sih, ada sekitar 10 orang lebih. Habis diinterogasi langsung handphone diambil sama Fida atas perintah Bunda Shanti, gitu. Di situ langsung diminta password HP, terus minta password m-banking juga.” Tutur Ayu di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Malam harinya, kejadian berlanjut dengan membawanya ke Polsek Kebayoran Lama hingga pukul 01:00 dini hari. Menurut Ayu, ia hanya menunggu di dalam mobil selama hampir satu jam tanpa kejelasan tujuan pelaporan.
“Haris mengantarkan aku pulang. Jadi di mobil tuh ada aku, Toni, ada Jolim, ada suamiku. Diantar pulang, di situ Haris meminta jaminan. ‘Apa nih barang-barang yang bisa diambil dari Ayu?’ gitu. ‘Nih barang-barang apa nih yang bisa gue ambil?’ gitu kata dia. Terus kan di situ ada mobil, terus ‘Perhiasan mana perhiasan? Surat-suratnya mana?’ gitu.” Beber Ayu.
Mengenai tuduhan penggelapan dana Rp. 2 miliar, Ayu mengaku tidak pernah melihat rincian perhitungannya. Ia membenarkan bahwa rekening pribadinya digunakan untuk operasional perusahaan termasuk gaji karyawan, yang merupakan prosedur yang sudah berjalan sebelum ia menjabat.
“Uang perusahaan itu kan memang masuknya ke rekening PT, terus gaji dan operasional masuknya ke rekening aku. Kenapa pakai rekening aku, ya sebenarnya sih memang dari yang sebelum aku itu udah kayak gitu ya prosesnya.” Jelas Ayu.
Pada 24 Mei 2025, Ayu bersama orang tuanya kembali bertemu dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, ia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya mengakui telah menggelapkan uang Rp2 miliar.
“Aku disuruh tanda tangan bahwa aku ini menggelapkan uang perusahaan 2 M, hitungannya juga aku nggak tahu dari mana. Terus pembayarannya di satu minggu pertama setelah tanda tangan, itu 1 M pertama, terus 1 M berikutnya itu di satu bulan kemudian tanpa data yang jelas.” Ucap Ayu.
Selama masalah ini bergulir, Ayu memilih untuk menarik diri dari aktivitas di dunia maya. Ia mengaku sengaja tidak memantau respons dari pihak Ashanty untuk menjaga kondisi psikisnya.
“Iya, karena sudah rame banget kan, untuk pertahanan ajalah, apa namanya, kesehatan mental ya, kan penting banget ya.” Pungkas Ayu.