Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Ucap Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walau divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum.” Beber Kairul Saleh.

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan vonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Namun ia juga bahagia dianggap tak terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani mengatakan tidak ada yang perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, masih ada tahapan mengajukan banding hingga kasasi yang bisa ia ajukan di kemudian hari.

“[Dakwaan] TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang. Ya, semoga apa ya… sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apalah, itu kan haknya hakim Yang Mulia ya. Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti.” Ucap Nikita.

Nikita mengakui pikirannya kini lebih lega setelah mendengar vonis tersebut karena sudah mengikuti persidangan penuh drama selama berbulan-bulan. Selain itu juga dakwaan TPPU yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah gugur karena Nikita dinilai Majelis Hakim tidak terbukti.

Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani disambut penuh rasa syukur oleh pihak Reza Gladys. Mereka menilai keputusan tersebut bukan sekadar soal hukuman, melainkan juga bentuk pembuktian bahwa integritas produk skincare milik Reza selama ini tidak ternoda oleh tudingan miring.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyebut kliennya lega dan puas dengan hasil sidang. Ia menegaskan keputusan hakim membuktikan tindakan pemerasan melalui media sosial memang terbukti dilakukan oleh Nikita Mirzani.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja.” Ucap Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.