Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Presenter dan bintang film Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, dengan terlapor Reza Gladys. Tidak sendiri, Nikita Mirzani datang dengan rekannya, dr Oky Pratama dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mereka bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan apa, nanti ya.” Ucap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Oky Pratama memastikan kehadirannya untuk memberikan klarifikasi, bahwa tuduhan yang dibuat oleh Reza Gladys salah sasaran.

“Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani karena kalau seandainya bener nggak usah takut gitu ya. Kita buktikan saja di dalam.” Ucap Oky Pratama.

Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih 12 jam, atas laporan dr Reza Gladys yang menuduhnya melakukan pemerasan. Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025 pukul 23.10 WIB kemarin. Fahmi Bachmid menyebut laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani mengada-ngada, karena bukti yang ada diklaim tidak cukup.

“Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum.” Ungkap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani mengakui akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang dihadapi. Ia akan menghadapi laporan Reza Gladys terkait kasus dugaan pemerasan.

“Biarkan ini berjalan, kalau ditanya memeras, coba suruh pelapor sebutin, darimana saya melakukan pemerasan? Gitu aja, kan gak disebutin selama ini.” Ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani membiarkan laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya berjalan apa adanya sesuai prosedur. Namun, dia secara tegas bakal melaporkan balik ipar dari pedangdut Siti Badriah itu, bila dirinya terbukti melakukan pemerasan.

“Biarin saja dulu proses ini berjalan, biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik.” Tegas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Ibu tiga anak itu dengan wajah tersenyum menantang balik Reza Gladys. Nikita Mirzani mau mendengar keberanian Reza Gladys menyebut nama, ‘Nikita’, sebagai pelaku pemerasan.

“Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong gak dari mulutnya diperas? Ya ngomong gak? Coba suruh ngomong dong, ‘Nikita Mirzani meras’, gitu.” Tantang Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan kalau dalam kejadian sebenarnya tidak ada pemerasan. Fahmi Bachmid memastikan karena tidak ada unsur ancaman di dalamnya.

“Pemerasan itu ada unsurnya, Ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal menelpon seseorang minta tolong supaya ketemu.” Ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid justru mengatakan pelapor justru yang minta tolong. Selama kurang lebih satu tahun Reza Gladys mencari cara untuk bertemu Nikita Mirzani. Nikita Mirzani kemudian menggambarkan kondisi yang terjadi antara dirinya dengan Reza Gladys.

“Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. ‘Eh sini-sini mau duit gak?’ Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya.” Beber Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dr Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tidak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan.” Ucap Julianus Paulus Sembiring.

Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.” Terang Julianus Paulus Sembiring.